Total Tayangan Halaman

Kamis, 04 Desember 2014

DAMPAK PENYATUAN ZONA WAKTU DI INDONESIA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggulirkan wacana penyatuan zona waktu di Indonesia, yang sekarang terdapat 3 zona waktu yaitu waktu Indonesia bagian Timur ( WIT ),  Waktu Indonesia Bagian Tengan ( WITA ), dan Waktu Indonesia Bagian Barat ( WIB ). Setiap wilayah berbeda waktu 1 sampai dengan 2 jam walaupun pada saat yang sama. Hal ini disebabkan akibat Wilayah Indonesia yang melebar dari barat ke timur sehingga dipengaruhi oleh rotasi bumi terhadap arah matahari. Dari satu bagian waktu ke bagian waktu sebelahnya adalah berbeda 1 jam secara teori namun secara fakta dari bagian yang satu ke bagian lain tidak berbeda 1 jam. Contohnya adalah antara bali dan surabaya yang secara de facto hanya berbeda beberapa menit, namun akibat dari pembatasan wilayah waktu menjadi 1 jam. Setiap berbeda 15 0 bujur bumi berbeda waktu 1 jam. 
Berikut ini adalah wilayah untuk masing-masing zona waktu :
1.      Waktu Indonesia Bagian Barat (1050 Bujur Timur) : Sumatera, Jawa, Madura dan Kalimantan barat.
2.      Waktu Indonesia Bagian Tengah (1200 Bujur Timur) : Bali, Nusa tenggara barat, Nusa tenggara timur, Sulawesi, Kalimantan selatan, kalimantan tengah, kalimantan timur.
3.      Waktu Indonesia Bagian Timur (1350 Bujur Timur) : Maluku dan Papua .
Rencana penyatuan zona waktu di Indonesia dari WIB, WITA dan WIT menjadi satu waktu belum bisa dilaksanakan. Keinginan untuk menerapkannya mulai 28 Oktober dipastikan batal karena perlu sosialisasi kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan penggabungan zona waktu belum bisa dilaksanakan. Karena pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rencana penyatuan zona waktu digulirkan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI). Tujuan Pemerintah berencana hanya akan memakai satu zona waktu bertujuan untuk mendorong efisiensi yang diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penerapan zona satu waktu akan memberikan keunggulan dari waktu yang lebih efisien serta penghematan dalam angka triliunan rupiah. Rencana zona Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) akan menjadi acuan, nantinya batas waktu Indonesia dalam internasional akan menjadi Greenwich Mean Time (GMT) +8.
http://www.rnw.nl/data/files/images/lead/zona%20waktu.jpg
Sumber :http://finance.detik.com/read/2012/03/11/134924/1863794/4/sistem-satu-zona-waktu-di-indonesia-bisa-hemat-triliunan-rupiah
Penyatuan zona waktu sebenarnya bukan hal baru lagi bagi Indonesia, tercatat sembilan kali Indonesia menerapkan perubahan zona waktu. Sebelum merdeka, Pemerintah Hindia Belanda yang pada waktu itu berkuasa pernah merubah zona waktu di indonesia sebanyak lima kali dan setelah merdeka Pemerintah Indonesia empat kali merubah zona waktu. perubahan kesembilan zona waktu Indonesia ditandai dengan keluarnya Bali dari zona WIB ke WITA dengan alasan pertimbangan pembangunan ekonomi dari sisi pariwisata.

DAMPAK PENYATUAN SATU ZONA WAKTU DI INDONESIA
MenurutHerry A Pradana,SE Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dipandang dari sisi perkembangan Pasar Modal, dengan adanya penyatuan zona waktu tersebut akan terjadi sinkronisasi waktu pembukaan dan penutupan pasar di regional yang lebih besar. Secara teoritis apabila pola transaksi di pasar modal meningkat sebagai akibat dari penyatuan zona waktu, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara luas.
Dari sisi industri dapat dilihat hal positif dari zona waktu yang sama yaitu penghematan yang besar dari sisi energi dan biaya lembur serta proses kontrol yang lebih mudah. Selain itu dengana adanya penyatuan zona waktu diharapkan akan meningkatkan PDB indonesia sebanyak 20%, hal ini dikarenakan jumlah angkatan kerja yang berjumlah 190 juta orang akan memulai pekerjaan mereka secara bersama-sama.
Pro dan Kontra penyatuan zona waktu ini akan terjadi berkepanjangan apabila pemerintah melalui KP3EI tidak segera memaparkan dan melakukan sosialisasi masterplan penerapan satu zona waktu. Masterplan ini diharapakan dapat mengakomodir kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat akan dampak negatif yang berpotensi muncul apabila penyatuan zona ini tidak dibarengi dengan pemikiran dan langkah yang cermat.
Dari sisi birokasi pemerintahan, harapan efisisensi dan efektifitas kerja dengan penyatuan zona waktu mungkin akan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan yang sudah lama berjalan, yaitu walaupun birokrasi datang lebih awal namun aktivitas pekerjaan tetap akan dimulai sekitar jam sembilan. Hal seperti ini harus dicermati oleh pemerintah apabila hendak memberlakukan satu zona waktu. Ada beberapa hal yang harus dibenahi terlebih dahulu, seperti perbaikan layanan agar lebih cepat serta tidak berbelit-belit sehingga efisiensi pelayanan birokrasi menjadi lebih nyata terlihat dan dirasakan. Dengan adanya permasalahan dari sisi budaya kerja dan kebiasaan di birokrasi, secara langsung maupun tidak langsung penyatuan zona waktu tidak kan berdampak signifikan terhadap efisiensi dan efektifitas dalam birokrasi.
Selain masalah efisiensi dan efektivitas kerja, berbagai permasalahan lain juga timbul seperti penyesuaian jam kerja diberbagai sektor. Sebagai contoh perusahaan penerbangan dan bandara, penyesuaian jam kerja mutlak diperlukan agar dapat mengakomodir bandara-bandara yang secara praktek tidak buka 24 jam, bagaimana jadinya pesawat mendarat saat bandara tidak beroperasi atau sudah tutup. Masih banyak lagi sektor-sektor yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah agar penerapan satu zona waktu dapat berjalan dengan baik.
Secara psikologis perubahan zona waktu pasti akan mempengaruhi gaya hidup dalam hal penyesuaian jam biologis. Orang tua dikawasan WIB akan mengantar anaknya lebih pagi lagi, sedangkan di WIT matahari sudah bersinar terang pada saat jam dimulainya sekolah. Belum lagi dengan fakta bahwa penduduk Indonesia masih didominasi oleh masyarakat tradisional yang sering berpatokan pada sinar matahari sebagai pedoman dalam beraktivitas. Atas dasar permasalah tersebut, muncul pertanyaan akan pengaruh dampak psikologis perubahan waktu ini terhadap jam biologis penduduk Indonesia.
Menitik pada permasalahan diatas, kita dapat mencontoh penerapan satu zona waktu di Cina. Perubahan gaya hidup bukanlah hal yang sulit meskipun penyamaan zona waktu dimulai pada saat mayoritas penduduk Cina berprofesi sebagai petani dan sekarang negara Cina menjadi salah satu raksasa industri didunia. Tidak dapat dipungkiri akan ada perbedaan gelap dan terang serta waktu malam/siang yang lebih panjang, akan menimbulkan perubahan gaya hidup masyarakat, namun perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan proses adaptasi.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa alasan penerapan zona waktu baru di Indonesia adalah berdasarkan pertimbangan percepatan pembangunan ekonomi. Namun harus diperhatikan juga secara cermat, apakah penyatuan zona waktu menjadi jawaban untuk percepatan pembangunan ekonomi dinegara kita? Bukankah sebaiknya pemerintah lebih fokus memperbaiki sistem dan budaya kerja serta pemerataan pembangunan di Indonesia yang secara pasti akan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar