Total Tayangan Halaman

Sabtu, 19 Desember 2015

Foto bersama Dosen FMIPA dalam membina mahasiswa
dalam penyelenggaraan musyawarah mahasiswa

Kamis, 10 Desember 2015

Bakti Sosial Prodi S-1 Matematika dan S-! Pendidikan Matematika di Desa Ngruyung Mojokerto
dengan tema Menumbuhkan Kepedulian Sosial Dosen dan Mahasiswa FMIPA UNIDU dengan Meningkatkan Kecintaan Ilmu dan masyarakat.tgl 27 - 29 November 2015 merupakan bagian
Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dengan mengikut sertakan Mahasiwa dalam pengabdian kepada masayarakat.

Kamis, 03 September 2015

PENGANTAR TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI


DATA -------------- INFORMASI ------------- KNOWLEDGE ----------- WISDEM/PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Basis Data              Sist.Informasi                        pengetahuan                        sistem pendukung keputusan
Komponen sistem informasi : DATA, SOFTWARE, HARDWARE, JARINGAN, SDM(PEOPLE)
ERP(Enterprise Resource Planning) System  adalah sistem informasi yang diperuntukkan bagi perusahan manufaktur maupun jasa yang berperan mengintegrasikan dan mengotomasikan proses bisnis yang berhubungan dengan aspek operasi, produksi maupun distribusi di perusahaan bersangkutan.
Sistem pendukung operasi meliputi :
l  Efisiensi dalam proses stransaksi bisnis.
l  Mengendalikan proses industrial
l  Mendukung komunikasi dan kerjasama
l  Memperbaharui database perusahaan.
Mengembagkan perusahaan berbasis pengetahuan
l  Satu-satunya kepastian di dalam ekonomi adalah ketidak pastian.
l  Satu-satunya sumber pasti untuk keunggulan kompetitif yang bertahan lama adalah pengetahuan.
l  Ketika pasar pasar bergeser, teknologi berkembang cepat, pesaing semakin banyak, dan produk semakin cepat menjadi ketinggalan jaman, maka perusahaan yang berhasil adalah perusahaan yang secara konsisten membuat pengetahuan baru, menyebarkannya ke seluruh organisasi, dan dengan cepat memasukkannya ke produk baru.
l  Inovasi berkelanjutan adalah jika perusahaan melakukan aktivitasnya dengan secara terus menerus dapat menghasilkan pengetahuan untuk mengembangkan perusahaan.
Beberapa jenis sistem pendukung manajemen
l  Management Information Systems (MIS)
l  Memberikan informasi dalam bentuk laporan dan tampilan pada manajer.
l  Contoh : laporan analisis penjualan harian.
l  Decision Support Systems (DSS)
l  Memberikan dukungan pada manajer selama proses pengambilan keputusan.
l  Contoh : Analisis what-if untuk menguji dampak berbagai anggaran iklan atas rediksi penjualan.
l  Executive Information Systems (EIS)
l  Memberikan informasi penting untuk eksekutif dan manajer.
l  Contoh : kemudahan dalam berbagai area utama kinerja organisasi dan persaingan.
Ukuran keberhasilan SI :
l  Efficiency
l  Meminimalkan biaya, waktu, dan penggunaan sumber daya informasi.
l  Effectiveness
l  Mendukung strategi bisnis
l  Memungkinkan proses bisnis
l  Meningkatkan struktur organisasi dan budaya
l  Meningkatkan nilai pelanggan dan bisnis perusahaan
Komponen –komponen SI
l  Sumber Daya Manusia
l  Pemakai akhir:  pengguna SI atau informasi yang dihasilkan oleh sistem tsb. Contoh : staf admninistrasi, pelanggalan, manajer, teknisi, pekerja ahli.
l  Pakar SI: yang mengembangkan dan mengoperasikan sistem. Contoh : analisis sistem, pembuat software, operator sistem, personal manajerial.
l  Sumber Daya Hardware
l  Semua peralatan dan bahan fisik yang digunakan dalam pemosesan informasi. Contoh sistem komputer dan berbagai periferal yang saling berhubungan (keyboard, mouse, printer, disk magnetis dll)
l  Sumber Daya Software
l  Semua rangkaian perintah pemrosesan informasi, termasuk program dn prosedur. Cotoh software sistem, sofware aplikasi, prosedur.
l  Sumber Daya Data
l  Berbagai fakta yang digunakan dalam transaksi bisnis. Contoh data teks,
l  Database menyimpan data yang diproses dan diatur.
l  Sumber Daya Jaringan
l  Media komunikasi
l  Infrastructur jaringan :  hardware dan software
l  Internet, intranet dan extranet
Generasi 1 : bahasa mesin
Generasi 2 : bahasa simbol
Generasi 3 : sistem operasi bahasa tingkat tinggi
Generasi 4 : bahasa mikrocomputer
Generasi 5 : bahasa serba guna    Graphic-Interface   Jaringan-Diaktifkan   Ahli-Assisted   paket

Lima bidang pengetahuan yang penting untuk pengguna akhir untuk memahami sistem informasi:
Yayasan Konsep. Pengguna akhir harus terbiasa dengan dengan komponen dasar dan jenis sistem informasi ada. Tapi mereka juga harus terbiasa dengan teori sistem umum dan teori pengolahan informasi (mesin dan manusia). Topik-topik yang dibahas dalam Bab 1 dan 2.
Informasi Teknologi. Pengguna akhir harus memahami teknologi, lebih tepatnya, teknologi informasi perangkat keras, perangkat lunak, telekomunikasi, manajemen database, dan bagaimana semua unsur interaksi dalam proses dinamis perubahan yang sangat cepat, pengembangan, dan cara-cara baru melakukan bisnis (Lihat Bab 3 - 6).
Bisnis Aplikasi. Bagaimana sistem informasi yang diterapkan untuk masalah bisnis lebih kompleks daripada mungkin tampak. Para pengguna akhir informasi berusaha untuk belajar baik tentang bagaimana menggunakan sistem informasi untuk memecahkan masalah yang ada dan untuk mulai menggunakan IS sebagai cara baru untuk mendefinisikan masalah dan peluang pertemuan bisnis. Pengguna akhir harus mendapatkan pemahaman dasar di bidang kebutuhan pengguna, otomatisasi kantor, proses transaksi, bidang fungsional bisnis, pelaporan manajemen, pendukung keputusan, dukungan eksekutif, keunggulan kompetitif, dan kecerdasan buatan (Bab 7 - 9).
Pengembangan Proses. Akhir pengguna IS perlu mengetahui konsep dasar pemecahan masalah dan pengembangan. Di sini Anda harus menjadi akrab dengan metodologi seperti pendekatan sistem, pengembangan sistem siklus hidup, dan prototyping (Bab 10).
Tantangan manajemen. Bagaimana manajer memanfaatkan sumber daya IS merupakan keprihatinan utama bagi pengguna akhir. Lebih dari sebelumnya, pengetahuan tentang metode manajemen yang diperlukan oleh masing-masing pengguna akhir, sebagai IT menuntut bahwa pengguna akhir membuat keputusan yang lebih independen yang mendukung tujuan perusahaan secara keseluruhan. Isu-isu kunci seperti manajemen sumber daya informasi, manajemen IT global, dan informasi perencanaan sistem, implementasi, dan kontrol yang dibahas dalam Bab 11 - 12, dan seluruh teks.

Sistem informasi melakukan tiga peran penting dalam bisnis:
Dukungan Operasi Bisnis. Dari akuntansi untuk melacak pesanan pelanggan, sistem informasi manajemen memberikan dukungan dalam sehari-hari operasi bisnis. Sebagai respon cepat menjadi lebih penting, kemampuan sistem informasi untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan informasi di seluruh fungsi bisnis menjadi penting.
Mengajar Tip: Sebagai contoh, kemampuan untuk mencocokkan perubahan dalam penjualan produk item dengan sebagai hasil dari kampanye pemasaran baru untuk persediaan dan sistem pemesanan, dapat membantu menjaga item dalam permintaan tinggi di saham.
Dukungan Pengambilan Keputusan Manajerial. Sama seperti sistem informasi dapat menggabungkan informasi untuk membantu menjalankan bisnis yang lebih baik, informasi yang sama dapat membantu manajer mengidentifikasi tren dan untuk mengevaluasi hasil dari keputusan sebelumnya. IS membantu manajer membuat keputusan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih banyak informasi.
Dukungan Keuntungan Strategis. Sistem informasi dirancang dengan tujuan strategis perusahaan membantu menciptakan keunggulan kompetitif di pasar.
Mengajar Tip: Sebagai contoh, Wal-Mart dapat memberikan harga yang lebih rendah sebagian karena biaya yang lebih rendah yang dikeluarkan oleh negara-of-the persediaan terkomputerisasi seni, pelacakan, dan sistem distribusi mereka.

Selasa, 19 Mei 2015

membimbing mahasiswa dalam penyelenggaraan seminar Matematika

Sabtu, 31 Januari 2015

mk etika profesi komputer

1. PENGERTIAN
Etika Profesi komputer adalah etos/ moral/ akhlaq profesionalisme komputerisasi berdasarkan keahlian, pendidikan yang diakui oleh public.
Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan ( occupation ) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki preofesi yang sesuai. Dalam hal ini seorang yang professional harus mempunyai penguasaan materi tori secara sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka oreantasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Etika profesi adalah suatu cara untuk melakukan suatu jenis pekerjaan atau kegiatan tertentu sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Seseorang dalam menjalankan/ melakukan pekerjaan tertentu harus mampu menjaga profesi terhadap konsumen, sehingga perlu kesadaran diri yang tinggi agar tidak disalahgunakan yang berakibat merugikan orang lain, misalnya pada kasus kejahatan komputer dengan pembajakan terhadap hasil karya seseorang dan memperjual belikan tanpa seijin dari pencipta atas program itu.
Maka dari itu seseorang yang telah melaksanakan suatu bidang atau jenis pekerjaan tertentu yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mematuhi kode etik profesi atau dengan tidak merugikan pihak lain akan dianggap seorang yang professional oleh masyarakat.
Sebagai seseorang yang mempunyai profesi dibidang komputerisasi juga harus mematuhi kode etik yang ada didunia komputer, tidak melakukan perubahan – perubahan program yang bertujuan merusak dan membajak/ menyalin/ mengcopy software dengan mengatasnamakan dirinya sendiri.


2. FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Ada tiga hal pokok utama yang merupakan fungsi dari kode etik profesi, yaitu :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip – prinsip profesionalisme yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

3. PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN YANG SERING TERJADI
Penyimpangan – penyimpangan yang sering terjadi di dunia komputerisasi antara lain :
• Locking Software ( Program Pengunci )
• Membuat Virus ( Merusak program/ Software )
Melakukan perubahan – perubahan program/ software dengan tujuan merusak Adalah merupakan suatu perbuatan penyimpangan dari kode etik profesi komputer karena tidak menghargai hasil karya/ cipta orang lain.
Berdasarkan pasal 24 dan pasal 27 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya perihal hak moral dan sarana control teknologi, jelaslah bahwa tindakan tersebut merupakan penjebolan fungsi program pengunci ( locking Software ) atau perusakan program adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang Hak Cipta. Dalam Undang – undang Hak Cipta hasil karya/ hak cipta merupakan “ BARANG BERGERAK” maka dengan sendirinya tindakan yang merusak hasil Cipta merupakan tindakan yang merusak barang sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Contoh : membuat virus, locking Software.

• Membajak/ Menyalin/ mengcopy program/ Software
Bangsa Indonesia masuk dalam predikat sepuluh besar didunia dalam pembajakan software. Hal ini menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sangat marak dan bahkan mungkin sudah membudaya. Hal itu tidak boleh dipertahankan atau malah dinaikan tapi harus kita kikis atau kurangi sedikit demi sedikit agar bangsa kita tidak dijuluki bangsa pembajak.
Setiap kreasi atau hasil karya sekecil apapun yang bersifat positif dan konstruktif untuk kesejahteraan manusia harus dihargai, sehingga melakukan pembajakan maupun penyalinan program adalah tindakan yang tidak terpuji.
Melakukan pembanjakan / penyalinan/ pengkopian software atau program, merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap undang ungdang hak kelayakan intelektual ( UU HAKI). Pada undang undang ini software komputer termasuk salah satu produk yang dilindungi hak ciptanya. seperti pada pasal 12 dan pasal 49 Undang undang Hak Cipta atau UUHC melindungi hasil karya seperti tulisn tulisan iptaan musik, ciptaan drama, ciptaan audio visual, ciptaan foto, ciptaan arsitektur, ciptaan software atau program komputer, pertunjukan serta penyiaran. Setelah diperlakukan undang undang HAKI oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2003 tentang permasalahan dunia komputer di Indonesia maka para pengguna komputer atau user yang menggunakan software bajakan harus segera mendapat lisensi dari pencipta software tersebut
Sehingga sekarang ini semua toko komputer hanya menjual perangkat keras atau hardware saja sedangkan sistim operasi tidak termasuk dalam paket penjualan komputer, Software dan sistem operasi lainnya harus dibeli dalam paket terpisah. Akan tetapi para professional IT atau Information Tecnologi yang tergabung dalam APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) telah memberikan keringanan biaya pembelian terhadap software karena pihak APKOMINDO telah melakukan negosiasi dengan pihak Microsoft agar memberi dispensasi atau keringanan bagi para pemakai komputer di Indonesia. Dan hasil yang didapat pihak Microsoft Corft.memberikan diskon 90% untuk setiap software nya bagi dunia pendidikan (kalangan sekolah dan Universitas) yang bekerja sama dengan Microsoft. Dan jika lembaga pendidikan tersebut tidak menjalin kerjasama dengan Microsoft mereka mendapat dispen 85 %.
Salah satu solusi alternative untuk menghindari kita dari jeratan hukum HAKI adalah micgrasi dari windows ke linux karma saat ini telah beredar sistim operasi berbasis open source, dimana setiap orang boleh menggunakan mengkopi atau mengembangkan software tersebut dan bisa diperoleh secara Cuma cuma.
Jika terjadi pelanggaran kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau membajak menyalin mengkopi sesuai denga pasal 56 UU HC pemilik hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya. Dan bisa juga meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atas hasil perbanyakan ciptaan itu.




Pasal – pasal dalam Undang – undang Hak Cipta yang berkaitan dengan perangkat lunak computer tertuang dalam:
1. Pasal 12 ayat 1 ( a )
Dalam Undang – undang ini ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program computer, pamplet, Lay Out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya yang berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.



2. Pasal 15 ayat 2 ( e ) dan ( g )
Dalam pasal ini memuat hal-hal yang harus dilakukan apabila kita mengcopy atau menyalin suatu hasil karya cipta orang lain diantaranya harus mencantumkan Sumber atau Pencipta karya tersebut, hal ini tidak di anggap melanggar hukum atau pelanggaran hak cipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
- Penbuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.






3. Pasal 27 ayat 3
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggadakan, atau menyalin program computer dalam bentuk kode sumber ( source code ) atau program aplikasi.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip ( File ) program yang berisi pernyataan ( statement ) pemrograman, kode – kode instruksi / perintah, fungsi, prosedur, dan objek yang dibuat oleh seorang pemogram ( Programer ).
Jika terjadi pelanggaran – pelanggaran dibidang computer, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Program computer melalui UUHC ( Undang – undang Hak Cipta ) yang telah disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
Contoh kasus :
Penuntutan yang dilakukan oleh Microsoft terhadap lima dealer computer di Mangga Dua Jakarta yang menjual computer ( PC ) dan langsung menginstalkan program keluaran.


ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI :
a. Desain yang berpusat pada manusia;
b. Dukungan organisasi;
c. Perencanaan pekerjaan;
d. Pendidikan;
e. Umpan balik dan imbalan;
f. Meningkatkan kesadaran publik;
g. Perangkat hukum;
h. Riset yang maju.


Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.


Dua aktivitas utama Etika Komputer

1. waspada, dan
2. sadar.

Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer :
1. kelenturan logika (logical malleability),
kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.

2. faktor transformasi (transformation factors),
Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,

3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak





Hak Sosial dan Komputer

1. Hak atas akses komputer,
yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada.


2. Hak atas keahlian komputer,
pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;

3. Hak atas spesialis komputer,
pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;

4. Hak atas pengambilan keputusan komputer,
meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
1. Hak atas privasi,
sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;


2. Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;


3. Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;

4. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kontrak Sosial Jasa Informasi
1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses data;
3. Hak milik intelektual akan dilindungi.



Perilaku-perilaku profesional SIM:
• Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis;
• Etika yang membuahkan hasil;
• Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial;
• Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.


Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku
dan menekankan standar etika berupa:
1. Formulasikan suatu kode perilaku.
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer

3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan
4. Kenali perilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan.
7. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
8. Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional
10. Berikan contoh.




DOSEN :
: SUJARWO,ST