Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggulirkan wacana penyatuan zona waktu di
Indonesia, yang sekarang terdapat 3 zona waktu yaitu waktu Indonesia bagian
Timur ( WIT ), Waktu Indonesia Bagian
Tengan ( WITA ), dan Waktu Indonesia Bagian Barat ( WIB ). Setiap wilayah
berbeda waktu 1 sampai dengan 2 jam walaupun pada saat yang sama. Hal ini
disebabkan akibat Wilayah Indonesia yang melebar dari barat ke timur sehingga
dipengaruhi oleh rotasi bumi terhadap arah matahari. Dari satu bagian waktu ke
bagian waktu sebelahnya adalah berbeda 1 jam secara teori namun secara fakta
dari bagian yang satu ke bagian lain tidak berbeda 1 jam. Contohnya adalah
antara bali dan surabaya yang secara de facto hanya berbeda beberapa menit,
namun akibat dari pembatasan wilayah waktu menjadi 1 jam. Setiap berbeda 15 0
bujur bumi berbeda waktu 1 jam.
Berikut ini adalah
wilayah untuk masing-masing zona waktu :
1. Waktu Indonesia Bagian Barat (1050
Bujur Timur) : Sumatera, Jawa, Madura dan Kalimantan barat.
2. Waktu Indonesia Bagian Tengah (1200
Bujur Timur) : Bali, Nusa tenggara barat, Nusa tenggara timur, Sulawesi,
Kalimantan selatan, kalimantan tengah, kalimantan timur.
3. Waktu Indonesia Bagian Timur (1350
Bujur Timur) : Maluku dan Papua .
Rencana penyatuan zona
waktu di Indonesia dari WIB, WITA dan WIT menjadi satu waktu belum bisa
dilaksanakan. Keinginan untuk menerapkannya mulai 28 Oktober dipastikan batal karena
perlu sosialisasi kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Hatta Rajasa menegaskan penggabungan zona waktu belum bisa dilaksanakan. Karena
pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rencana penyatuan
zona waktu digulirkan oleh Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI). Tujuan Pemerintah berencana hanya akan memakai
satu zona waktu bertujuan untuk mendorong efisiensi yang diharapkan bisa
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penerapan zona satu waktu akan memberikan
keunggulan dari waktu yang lebih efisien serta penghematan dalam angka
triliunan rupiah. Rencana zona Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) akan
menjadi acuan, nantinya batas waktu Indonesia dalam internasional akan menjadi
Greenwich Mean Time (GMT) +8.

Sumber
:http://finance.detik.com/read/2012/03/11/134924/1863794/4/sistem-satu-zona-waktu-di-indonesia-bisa-hemat-triliunan-rupiah
Penyatuan zona waktu sebenarnya bukan hal baru lagi bagi
Indonesia, tercatat sembilan kali Indonesia menerapkan perubahan zona waktu.
Sebelum merdeka, Pemerintah Hindia Belanda yang pada waktu itu berkuasa pernah
merubah zona waktu di indonesia sebanyak lima kali dan setelah merdeka
Pemerintah Indonesia empat kali merubah zona waktu. perubahan kesembilan zona
waktu Indonesia ditandai dengan keluarnya Bali dari zona WIB ke WITA dengan
alasan pertimbangan pembangunan ekonomi dari sisi pariwisata.
DAMPAK
PENYATUAN SATU ZONA WAKTU DI INDONESIA
MenurutHerry A
Pradana,SE Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dipandang dari
sisi perkembangan Pasar Modal, dengan adanya penyatuan zona waktu tersebut akan
terjadi sinkronisasi waktu pembukaan dan penutupan pasar di regional yang lebih
besar. Secara teoritis apabila pola transaksi di pasar modal meningkat sebagai
akibat dari penyatuan zona waktu, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara luas.
Dari sisi
industri dapat dilihat hal positif dari zona waktu yang sama yaitu penghematan
yang besar dari sisi energi dan biaya lembur serta proses kontrol yang lebih
mudah. Selain itu dengana adanya penyatuan zona waktu diharapkan akan
meningkatkan PDB indonesia sebanyak 20%, hal ini dikarenakan jumlah angkatan
kerja yang berjumlah 190 juta orang akan memulai pekerjaan mereka secara
bersama-sama.
Pro dan
Kontra penyatuan zona waktu ini akan terjadi berkepanjangan apabila pemerintah
melalui KP3EI tidak segera memaparkan dan melakukan sosialisasi masterplan
penerapan satu zona waktu. Masterplan ini diharapakan dapat mengakomodir kekhawatiran
dari berbagai kalangan masyarakat akan dampak negatif yang berpotensi muncul
apabila penyatuan zona ini tidak dibarengi dengan pemikiran dan langkah yang
cermat.
Dari sisi
birokasi pemerintahan, harapan efisisensi dan efektifitas kerja dengan penyatuan
zona waktu mungkin akan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini
dapat dilihat dari kebiasaan yang sudah lama berjalan, yaitu walaupun birokrasi
datang lebih awal namun aktivitas pekerjaan tetap akan dimulai sekitar jam
sembilan. Hal seperti ini harus dicermati oleh pemerintah apabila hendak
memberlakukan satu zona waktu. Ada beberapa hal yang harus dibenahi terlebih
dahulu, seperti perbaikan layanan agar lebih cepat serta tidak berbelit-belit
sehingga efisiensi pelayanan birokrasi menjadi lebih nyata terlihat dan
dirasakan. Dengan adanya permasalahan dari sisi budaya kerja dan kebiasaan di
birokrasi, secara langsung maupun tidak langsung penyatuan zona waktu tidak kan
berdampak signifikan terhadap efisiensi dan efektifitas dalam birokrasi.
Selain
masalah efisiensi dan efektivitas kerja, berbagai permasalahan lain juga timbul
seperti penyesuaian jam kerja diberbagai sektor. Sebagai contoh perusahaan
penerbangan dan bandara, penyesuaian jam kerja mutlak diperlukan agar dapat
mengakomodir bandara-bandara yang secara praktek tidak buka 24 jam, bagaimana
jadinya pesawat mendarat saat bandara tidak beroperasi atau sudah tutup. Masih
banyak lagi sektor-sektor yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah
agar penerapan satu zona waktu dapat berjalan dengan baik.
Secara
psikologis perubahan zona waktu pasti akan mempengaruhi gaya hidup dalam hal
penyesuaian jam biologis. Orang tua dikawasan WIB akan mengantar anaknya lebih
pagi lagi, sedangkan di WIT matahari sudah bersinar terang pada saat jam
dimulainya sekolah. Belum lagi dengan fakta bahwa penduduk Indonesia masih
didominasi oleh masyarakat tradisional yang sering berpatokan pada sinar
matahari sebagai pedoman dalam beraktivitas. Atas dasar permasalah tersebut,
muncul pertanyaan akan pengaruh dampak psikologis perubahan waktu ini terhadap
jam biologis penduduk Indonesia.
Menitik pada permasalahan
diatas, kita dapat mencontoh penerapan satu zona waktu di Cina. Perubahan gaya
hidup bukanlah hal yang sulit meskipun penyamaan zona waktu dimulai pada saat
mayoritas penduduk Cina berprofesi sebagai petani dan sekarang negara Cina
menjadi salah satu raksasa industri didunia. Tidak dapat dipungkiri akan ada
perbedaan gelap dan terang serta waktu malam/siang yang lebih panjang, akan
menimbulkan perubahan gaya hidup masyarakat, namun perubahan tersebut perlu
disesuaikan dengan proses adaptasi.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa alasan penerapan zona waktu baru di Indonesia adalah
berdasarkan pertimbangan percepatan pembangunan ekonomi. Namun harus diperhatikan
juga secara cermat, apakah penyatuan zona waktu menjadi jawaban untuk
percepatan pembangunan ekonomi dinegara kita? Bukankah sebaiknya pemerintah
lebih fokus memperbaiki sistem dan budaya kerja serta pemerataan pembangunan di
Indonesia yang secara pasti akan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.




