Total Tayangan Halaman

Sabtu, 31 Januari 2015

mk etika profesi komputer

1. PENGERTIAN
Etika Profesi komputer adalah etos/ moral/ akhlaq profesionalisme komputerisasi berdasarkan keahlian, pendidikan yang diakui oleh public.
Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan ( occupation ) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki preofesi yang sesuai. Dalam hal ini seorang yang professional harus mempunyai penguasaan materi tori secara sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka oreantasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Etika profesi adalah suatu cara untuk melakukan suatu jenis pekerjaan atau kegiatan tertentu sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Seseorang dalam menjalankan/ melakukan pekerjaan tertentu harus mampu menjaga profesi terhadap konsumen, sehingga perlu kesadaran diri yang tinggi agar tidak disalahgunakan yang berakibat merugikan orang lain, misalnya pada kasus kejahatan komputer dengan pembajakan terhadap hasil karya seseorang dan memperjual belikan tanpa seijin dari pencipta atas program itu.
Maka dari itu seseorang yang telah melaksanakan suatu bidang atau jenis pekerjaan tertentu yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mematuhi kode etik profesi atau dengan tidak merugikan pihak lain akan dianggap seorang yang professional oleh masyarakat.
Sebagai seseorang yang mempunyai profesi dibidang komputerisasi juga harus mematuhi kode etik yang ada didunia komputer, tidak melakukan perubahan – perubahan program yang bertujuan merusak dan membajak/ menyalin/ mengcopy software dengan mengatasnamakan dirinya sendiri.


2. FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Ada tiga hal pokok utama yang merupakan fungsi dari kode etik profesi, yaitu :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip – prinsip profesionalisme yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

3. PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN YANG SERING TERJADI
Penyimpangan – penyimpangan yang sering terjadi di dunia komputerisasi antara lain :
• Locking Software ( Program Pengunci )
• Membuat Virus ( Merusak program/ Software )
Melakukan perubahan – perubahan program/ software dengan tujuan merusak Adalah merupakan suatu perbuatan penyimpangan dari kode etik profesi komputer karena tidak menghargai hasil karya/ cipta orang lain.
Berdasarkan pasal 24 dan pasal 27 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya perihal hak moral dan sarana control teknologi, jelaslah bahwa tindakan tersebut merupakan penjebolan fungsi program pengunci ( locking Software ) atau perusakan program adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang Hak Cipta. Dalam Undang – undang Hak Cipta hasil karya/ hak cipta merupakan “ BARANG BERGERAK” maka dengan sendirinya tindakan yang merusak hasil Cipta merupakan tindakan yang merusak barang sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Contoh : membuat virus, locking Software.

• Membajak/ Menyalin/ mengcopy program/ Software
Bangsa Indonesia masuk dalam predikat sepuluh besar didunia dalam pembajakan software. Hal ini menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sangat marak dan bahkan mungkin sudah membudaya. Hal itu tidak boleh dipertahankan atau malah dinaikan tapi harus kita kikis atau kurangi sedikit demi sedikit agar bangsa kita tidak dijuluki bangsa pembajak.
Setiap kreasi atau hasil karya sekecil apapun yang bersifat positif dan konstruktif untuk kesejahteraan manusia harus dihargai, sehingga melakukan pembajakan maupun penyalinan program adalah tindakan yang tidak terpuji.
Melakukan pembanjakan / penyalinan/ pengkopian software atau program, merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap undang ungdang hak kelayakan intelektual ( UU HAKI). Pada undang undang ini software komputer termasuk salah satu produk yang dilindungi hak ciptanya. seperti pada pasal 12 dan pasal 49 Undang undang Hak Cipta atau UUHC melindungi hasil karya seperti tulisn tulisan iptaan musik, ciptaan drama, ciptaan audio visual, ciptaan foto, ciptaan arsitektur, ciptaan software atau program komputer, pertunjukan serta penyiaran. Setelah diperlakukan undang undang HAKI oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2003 tentang permasalahan dunia komputer di Indonesia maka para pengguna komputer atau user yang menggunakan software bajakan harus segera mendapat lisensi dari pencipta software tersebut
Sehingga sekarang ini semua toko komputer hanya menjual perangkat keras atau hardware saja sedangkan sistim operasi tidak termasuk dalam paket penjualan komputer, Software dan sistem operasi lainnya harus dibeli dalam paket terpisah. Akan tetapi para professional IT atau Information Tecnologi yang tergabung dalam APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) telah memberikan keringanan biaya pembelian terhadap software karena pihak APKOMINDO telah melakukan negosiasi dengan pihak Microsoft agar memberi dispensasi atau keringanan bagi para pemakai komputer di Indonesia. Dan hasil yang didapat pihak Microsoft Corft.memberikan diskon 90% untuk setiap software nya bagi dunia pendidikan (kalangan sekolah dan Universitas) yang bekerja sama dengan Microsoft. Dan jika lembaga pendidikan tersebut tidak menjalin kerjasama dengan Microsoft mereka mendapat dispen 85 %.
Salah satu solusi alternative untuk menghindari kita dari jeratan hukum HAKI adalah micgrasi dari windows ke linux karma saat ini telah beredar sistim operasi berbasis open source, dimana setiap orang boleh menggunakan mengkopi atau mengembangkan software tersebut dan bisa diperoleh secara Cuma cuma.
Jika terjadi pelanggaran kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau membajak menyalin mengkopi sesuai denga pasal 56 UU HC pemilik hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya. Dan bisa juga meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atas hasil perbanyakan ciptaan itu.




Pasal – pasal dalam Undang – undang Hak Cipta yang berkaitan dengan perangkat lunak computer tertuang dalam:
1. Pasal 12 ayat 1 ( a )
Dalam Undang – undang ini ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program computer, pamplet, Lay Out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya yang berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.



2. Pasal 15 ayat 2 ( e ) dan ( g )
Dalam pasal ini memuat hal-hal yang harus dilakukan apabila kita mengcopy atau menyalin suatu hasil karya cipta orang lain diantaranya harus mencantumkan Sumber atau Pencipta karya tersebut, hal ini tidak di anggap melanggar hukum atau pelanggaran hak cipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
- Penbuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.






3. Pasal 27 ayat 3
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggadakan, atau menyalin program computer dalam bentuk kode sumber ( source code ) atau program aplikasi.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip ( File ) program yang berisi pernyataan ( statement ) pemrograman, kode – kode instruksi / perintah, fungsi, prosedur, dan objek yang dibuat oleh seorang pemogram ( Programer ).
Jika terjadi pelanggaran – pelanggaran dibidang computer, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Program computer melalui UUHC ( Undang – undang Hak Cipta ) yang telah disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
Contoh kasus :
Penuntutan yang dilakukan oleh Microsoft terhadap lima dealer computer di Mangga Dua Jakarta yang menjual computer ( PC ) dan langsung menginstalkan program keluaran.


ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI :
a. Desain yang berpusat pada manusia;
b. Dukungan organisasi;
c. Perencanaan pekerjaan;
d. Pendidikan;
e. Umpan balik dan imbalan;
f. Meningkatkan kesadaran publik;
g. Perangkat hukum;
h. Riset yang maju.


Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.


Dua aktivitas utama Etika Komputer

1. waspada, dan
2. sadar.

Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer :
1. kelenturan logika (logical malleability),
kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.

2. faktor transformasi (transformation factors),
Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,

3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak





Hak Sosial dan Komputer

1. Hak atas akses komputer,
yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada.


2. Hak atas keahlian komputer,
pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;

3. Hak atas spesialis komputer,
pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;

4. Hak atas pengambilan keputusan komputer,
meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
1. Hak atas privasi,
sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;


2. Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;


3. Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;

4. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kontrak Sosial Jasa Informasi
1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses data;
3. Hak milik intelektual akan dilindungi.



Perilaku-perilaku profesional SIM:
• Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis;
• Etika yang membuahkan hasil;
• Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial;
• Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.


Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku
dan menekankan standar etika berupa:
1. Formulasikan suatu kode perilaku.
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer

3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan
4. Kenali perilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan.
7. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
8. Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional
10. Berikan contoh.




DOSEN :
: SUJARWO,ST

Kamis, 04 Desember 2014

DAMPAK PENYATUAN ZONA WAKTU DI INDONESIA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggulirkan wacana penyatuan zona waktu di Indonesia, yang sekarang terdapat 3 zona waktu yaitu waktu Indonesia bagian Timur ( WIT ),  Waktu Indonesia Bagian Tengan ( WITA ), dan Waktu Indonesia Bagian Barat ( WIB ). Setiap wilayah berbeda waktu 1 sampai dengan 2 jam walaupun pada saat yang sama. Hal ini disebabkan akibat Wilayah Indonesia yang melebar dari barat ke timur sehingga dipengaruhi oleh rotasi bumi terhadap arah matahari. Dari satu bagian waktu ke bagian waktu sebelahnya adalah berbeda 1 jam secara teori namun secara fakta dari bagian yang satu ke bagian lain tidak berbeda 1 jam. Contohnya adalah antara bali dan surabaya yang secara de facto hanya berbeda beberapa menit, namun akibat dari pembatasan wilayah waktu menjadi 1 jam. Setiap berbeda 15 0 bujur bumi berbeda waktu 1 jam. 
Berikut ini adalah wilayah untuk masing-masing zona waktu :
1.      Waktu Indonesia Bagian Barat (1050 Bujur Timur) : Sumatera, Jawa, Madura dan Kalimantan barat.
2.      Waktu Indonesia Bagian Tengah (1200 Bujur Timur) : Bali, Nusa tenggara barat, Nusa tenggara timur, Sulawesi, Kalimantan selatan, kalimantan tengah, kalimantan timur.
3.      Waktu Indonesia Bagian Timur (1350 Bujur Timur) : Maluku dan Papua .
Rencana penyatuan zona waktu di Indonesia dari WIB, WITA dan WIT menjadi satu waktu belum bisa dilaksanakan. Keinginan untuk menerapkannya mulai 28 Oktober dipastikan batal karena perlu sosialisasi kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan penggabungan zona waktu belum bisa dilaksanakan. Karena pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rencana penyatuan zona waktu digulirkan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI). Tujuan Pemerintah berencana hanya akan memakai satu zona waktu bertujuan untuk mendorong efisiensi yang diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penerapan zona satu waktu akan memberikan keunggulan dari waktu yang lebih efisien serta penghematan dalam angka triliunan rupiah. Rencana zona Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) akan menjadi acuan, nantinya batas waktu Indonesia dalam internasional akan menjadi Greenwich Mean Time (GMT) +8.
http://www.rnw.nl/data/files/images/lead/zona%20waktu.jpg
Sumber :http://finance.detik.com/read/2012/03/11/134924/1863794/4/sistem-satu-zona-waktu-di-indonesia-bisa-hemat-triliunan-rupiah
Penyatuan zona waktu sebenarnya bukan hal baru lagi bagi Indonesia, tercatat sembilan kali Indonesia menerapkan perubahan zona waktu. Sebelum merdeka, Pemerintah Hindia Belanda yang pada waktu itu berkuasa pernah merubah zona waktu di indonesia sebanyak lima kali dan setelah merdeka Pemerintah Indonesia empat kali merubah zona waktu. perubahan kesembilan zona waktu Indonesia ditandai dengan keluarnya Bali dari zona WIB ke WITA dengan alasan pertimbangan pembangunan ekonomi dari sisi pariwisata.

DAMPAK PENYATUAN SATU ZONA WAKTU DI INDONESIA
MenurutHerry A Pradana,SE Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dipandang dari sisi perkembangan Pasar Modal, dengan adanya penyatuan zona waktu tersebut akan terjadi sinkronisasi waktu pembukaan dan penutupan pasar di regional yang lebih besar. Secara teoritis apabila pola transaksi di pasar modal meningkat sebagai akibat dari penyatuan zona waktu, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara luas.
Dari sisi industri dapat dilihat hal positif dari zona waktu yang sama yaitu penghematan yang besar dari sisi energi dan biaya lembur serta proses kontrol yang lebih mudah. Selain itu dengana adanya penyatuan zona waktu diharapkan akan meningkatkan PDB indonesia sebanyak 20%, hal ini dikarenakan jumlah angkatan kerja yang berjumlah 190 juta orang akan memulai pekerjaan mereka secara bersama-sama.
Pro dan Kontra penyatuan zona waktu ini akan terjadi berkepanjangan apabila pemerintah melalui KP3EI tidak segera memaparkan dan melakukan sosialisasi masterplan penerapan satu zona waktu. Masterplan ini diharapakan dapat mengakomodir kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat akan dampak negatif yang berpotensi muncul apabila penyatuan zona ini tidak dibarengi dengan pemikiran dan langkah yang cermat.
Dari sisi birokasi pemerintahan, harapan efisisensi dan efektifitas kerja dengan penyatuan zona waktu mungkin akan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan yang sudah lama berjalan, yaitu walaupun birokrasi datang lebih awal namun aktivitas pekerjaan tetap akan dimulai sekitar jam sembilan. Hal seperti ini harus dicermati oleh pemerintah apabila hendak memberlakukan satu zona waktu. Ada beberapa hal yang harus dibenahi terlebih dahulu, seperti perbaikan layanan agar lebih cepat serta tidak berbelit-belit sehingga efisiensi pelayanan birokrasi menjadi lebih nyata terlihat dan dirasakan. Dengan adanya permasalahan dari sisi budaya kerja dan kebiasaan di birokrasi, secara langsung maupun tidak langsung penyatuan zona waktu tidak kan berdampak signifikan terhadap efisiensi dan efektifitas dalam birokrasi.
Selain masalah efisiensi dan efektivitas kerja, berbagai permasalahan lain juga timbul seperti penyesuaian jam kerja diberbagai sektor. Sebagai contoh perusahaan penerbangan dan bandara, penyesuaian jam kerja mutlak diperlukan agar dapat mengakomodir bandara-bandara yang secara praktek tidak buka 24 jam, bagaimana jadinya pesawat mendarat saat bandara tidak beroperasi atau sudah tutup. Masih banyak lagi sektor-sektor yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah agar penerapan satu zona waktu dapat berjalan dengan baik.
Secara psikologis perubahan zona waktu pasti akan mempengaruhi gaya hidup dalam hal penyesuaian jam biologis. Orang tua dikawasan WIB akan mengantar anaknya lebih pagi lagi, sedangkan di WIT matahari sudah bersinar terang pada saat jam dimulainya sekolah. Belum lagi dengan fakta bahwa penduduk Indonesia masih didominasi oleh masyarakat tradisional yang sering berpatokan pada sinar matahari sebagai pedoman dalam beraktivitas. Atas dasar permasalah tersebut, muncul pertanyaan akan pengaruh dampak psikologis perubahan waktu ini terhadap jam biologis penduduk Indonesia.
Menitik pada permasalahan diatas, kita dapat mencontoh penerapan satu zona waktu di Cina. Perubahan gaya hidup bukanlah hal yang sulit meskipun penyamaan zona waktu dimulai pada saat mayoritas penduduk Cina berprofesi sebagai petani dan sekarang negara Cina menjadi salah satu raksasa industri didunia. Tidak dapat dipungkiri akan ada perbedaan gelap dan terang serta waktu malam/siang yang lebih panjang, akan menimbulkan perubahan gaya hidup masyarakat, namun perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan proses adaptasi.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa alasan penerapan zona waktu baru di Indonesia adalah berdasarkan pertimbangan percepatan pembangunan ekonomi. Namun harus diperhatikan juga secara cermat, apakah penyatuan zona waktu menjadi jawaban untuk percepatan pembangunan ekonomi dinegara kita? Bukankah sebaiknya pemerintah lebih fokus memperbaiki sistem dan budaya kerja serta pemerataan pembangunan di Indonesia yang secara pasti akan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Selasa, 19 Juni 2012

PELATIHAN AMT IKM DI KAB PONOROGO TENTANG PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI




"PELATIHAN ACHIEVMENT MOTIVATION TRAINING ( AMT ) IKM DI KABUPATEN PONOROGO Jawa Timur.Pelatihan ACHIEVMENT MOTIVATION TRAINING ( AMT ) ini memotivasi para pelaku Industri Kecil dan Menengah di kabupaten ponorogo untuk selalu aktif,kreatif, bekerja sama dan berinovasi dalam mengikuti perkembangan jaman ( Globalisasi )terutama perkembangan TEKNOLOGI INFORMASI. saya memberikan materi tentang pemanfaatan Teknologi Informasi untuk strategi pemasaran produk yang dihasilka oleh Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Ponorogo. karena selama ini para pelaku IKM di kabupaten Ponorogo sistem pemasranny  "manual" secara langsung ditawarkan ke pasar atau konsumen sehingga sangat terbatas di sekitar lokasi industrinya.pemanfaatan Teknologi Informasi yang saya sampaikan dalam kegiatan itu adalah memanfaatkan Media Sosial untuk memasarkan produknya antara lain  Facebook dan BBM, karena Media Sosialitu telah familiar dengan mere ka.kegiatan pelatihan ini dilaksanan selama 2 hari,yang di ikuti oleh 36 orang pelaku IKM di Kabupaten Ponorogo. Dampak perubahan yang di hasilkan dari pelatihan PELATIHAN ACHIEVMENT MOTIVATION TRAINING ( AMT ) IKM DI KABUPATEN PONOROGO adalah meningkatnya kemauan para pelaku IKM di Kabupaten Ponorogo untuk belajar dan mempelajari aplikasi - aplikasi  yang di sediakan oleh handphone saat ini dan meningkatnya kemampuan para pelaku IKM di Kabupaten Ponorogo memanfaatkan aplikasi - aplikasi itu  untuk memasarkan produknya sehingga produknya semakin banyak di kenal pasar bukan hanya di Kabupaten Ponorogo tapi bisa meluas se Indonesia bahkan dunia.pemanfaatan alat komunikasi atau handphone yang sekarang ini sangat banyak aplikasi yang di sediakan, ada facebook,BBM WHATSAPP, LINECHAT dan lain - lain. tetapi mereka hanya memanfaatkannya sebagai sarana komunikasi saja. Mereka juga dapat memanfaatkan  e-mail yang mereka buat guna mengirim dan menerima informasi dari pasar atau konsumen. Dari aspek sosial tumbuh kerja sama atau komunikasi yang baik di antara para pelaku IKM Kabupaten Ponorogo dengan membuat group IKM Ponorogo, mereka selalu berkomunikasi setiap ada permasalahan - permasalahan yang timbul dalam kegiatan produksinya diantaranya saling membantu apabila ada kekurangan bahan baku atau stock produk bahkan sampai ke sistem pemasarannya.

Sabtu, 19 Mei 2012

Foto
Bersama Para Dosen FMIPA dan Juri
dengan para juara Olimpiade Matematika SD, SLTP, SLTA Sederajat
 se Jawa Timur tahun 2012

Senin, 30 April 2012

jurnal teknik sistem informasi

DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONOESIA
Oleh : Sujarwo,S.T
Dosen Fakultas Teknik Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang

I. Pendahuluan
Teknologi berkembang berakar pada kebudayaan lingkungan penciptanya. Teknologi dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lingkungan, entah kebutuhan yang sunguh – sungguh ( Real ) atau kebutuhan yang dikira ( Perceived ). Bentuk dan penggunan serta perkembangannya ditentukan oleh kreativitas, pandangan, dan nilai budaya dari lingkungan tersebut.
Akibat perbedaan lingkungan pengguna teknologi dengan nilai dan wawasan budaya masyarakat luas, penerapan teknologi memerlukan perubahan budaya. Segi budaya yang dimaksud disesuaikan dengan tuntutan budaya para teknolog, dengan demikian mau tidak mau membawa dampak bagi masyarakat termasuk Teknologi Informasi. Adapun dampak tersebut meliputi aspek estetika, organisasional, dan cultural.
Perkembangan Teknologi Informasi mencakup semua aspek budaya yang lebih luas, yaitu :
1. Aspek Teknis
Dampak dari perkembangan Teknologi Informasi terhadap sumber daya manusia. Pada aspek teknis ini perkembangan Teknologi Informasi memerlukan kemahiran ( keahlian ), pengetahuan, dan kemampuan dari pengguna. Maka dari itu tergantung seberapa besar kemauan dan kemampuan mengikuti pengguna untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi.
2. Aspek Etika
Dampak yang menyangkut privasi dan kerahasiaan pembicaraan seseorang. Pada konsep ini mungkin akan mempengaruhi tingkat budaya komunikasi pada masyarakat – masyarakat tertentu,yang biasa harus bertatap muka ( empat mata ).
3. Aspek Organisasianal.
Pada aspek ini mempunyai potensi dampak social yang sangat besar, sehingga perlu adanya pengorganisasian untuk pemanfaatan teknologi informasi yang sebenarnya.
4. Aspek Kultural
Aspek ini mempunyai potensi pada dampak perubahan budaya, komunikasi, nilai – nilai social, sikap dan pengembangan pengetahuan serta wawasan. Dengan perkembangan itu akan mempengaruhi tingkatan struktur ekonomi dan tingkatan masyarakat.
Dari semua aspek diatas, merupakan implikasi dari perkembangan Teknologi Informasi secara garis besar saja. Bila kita ingin mencari jawaban yang lebih spesifik dampak perkembangan teknologi Informasi bagi masyarakat Indonesia, kita tidak akan menemukan jawaban yang mudah, karena pengkajian mengenai dampak perkembangan Teknologi Informasi memang jarang dilakukan, juga diluar negeri. Menurut beberapa study mengenai dampak yang khas terhadap perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia hampir tidak ada. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pengamatan yang diambil bertitik tolak pada pengamatan kualitatif.

II. Dampak yang Nyata
Adapun dampak yang nyata atas perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia adalah :
a. Dampak Personal
Beberapa jenis dampak Teknologi Informasi yang mempengaruhi masyarakat Indonesia, antara lain :
1. Dampak secara langsung yaitu dampak yang langsung dirasakan karena pemakaian secara fisik.
2. dampak yang tidak langsung yaitu dampak yang mendorong perkembangan secara umum suatu masyarakat karena kehadiran sarana Informasi Teknologi.
3. Dampak lain yang bersifat mikro yaitu dampak yang mempengaruhi kehidupan perorangan, keluarga, atau kelompok.
Ciri suatu teknologi mungkin akan menyebabkan dampak yang berbeda dari yang lainnya. Contoh dampak adanya telegrafi berbeda dengan dampak adanya telepon,. Telegrafi biaya mahal, ringkas, cara penyampaian khusus dan bersifat public sedangkan telepon bisa langsung berbicara dengan individu yang dituju, tidak semua orang akan mengetahui kapan seseorang itu menerima kabar penting atau tidak. Disini dapat diketahui bahwa antar media telekomunikasi mempunyai dampak yang berbeda satu sama yang lain. Masyarakat tradisional mungkin mengikuti tradisi wicara melalui telepon, dan alat – alat telekomunikasi lainnya. Sedangkan untuk tradisi tertulis lebih cocok dengan masyarakat yang mempunyai tradisi membaca, masyarkat Negara maju tentunya.
Ada beberapa macam sifat social dari teknologi yang diketahui antara lain menyangkut pertanyaan ; Apakah Teknologi itu bersifat personal ( menghargai harkat dan jati diri komunikasi yang memungkinkan pengenalan pribadi lawan bicara kita ) atau Impersonal ( tidak perlu mengenal satu – sama lain namun bias saling berhubungan atau perubahan budaya social yang penting isi pesan apa yang mau disampaikan ).

b. Dampak Sosial Budaya
Sarana penyampaian informasi apapun bentuknya telah membawa dampak dan perubahan yang berarti pada kehidupan social budaya bagi masyarakat. Ini terlihat dalam kehidupan masyarakat perkotaan terutama lapisan tertentu. Hubungan tatap muka telah mulai diganti dengan system informasi termasuk didalamnya teknik pembelajaran, pengajar tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan anak didiknya tapi bias melalui system informasi. Masih banyak lagi yang menggunakan system tersebut untuk banyak kegiatan dan pekerjaan. Segi positif dari teknologi informasi ini adalah segi efisiensi dan membuka hubungan baru dengan pihak manapun yang kita tuju. Sedangkan sisi negatifnya adanya pemanfaatan Teknologi Informasi untuk kejahatan.
Dalam budaya telekomunikasi atau pemanfaatan teknologi informasi baru – baru ini, terbuka akses yang diartikan bahwa orang dengan bebas dapat berbicara, menanyakan banyak hal, mendapatkan banyak informasi yang diinginkannya dan masih banyak lagi hal – hal seseorang bisa mengaksesnya. Dampak dari Teknologi Informasi ini adalah dapat memperlemah atau menembus dinding lapisan social ( Stratifikasi ) secara langsung atau tidak. Disamping itu juga dapat menghapuskan symbol – symbol social yang bersifat fisik yang dapat terlihat apabila harus bertatap muka, seperti penampilan, pakaian, tanda pangkat, atribut perkantoran, besarnya badan, atau keangkeran wajah bahkan sampai kondisi disekitarnya.
Teknologi Informasi telah menciptakan aturan baru yang berbeda dari aturan hubungan tatap muka, dimana pembicara lebih berani berbicara dan mengemukakan pendapat, apalagi bila ia tidak mengenal siapa lawan bicaranya.
Dampak penting yang diamati dari perkembangan Teknologi Informasi adalah meningkatknya kesadaran untuk lebih mudah mendapatkan informasi. Masyarakat makin ingin tahu segera tentang fakta – fakta atau peristiwa – peristiwa apa yang terjadi di Indonesia bahkan diseluruh Dunia. Misal melalui: Internet, Televisi, dan media – media lainnya. Ini menunjukan bahwa dunia informasi semakin merajai dunia. Bahkan ada yang mengatakan “Siapa yang menguasai Teknologi Informasi, Dia akan dapat menguasai Dunia” begitu hebatnya peranan Teknologi Informasi dewasa ini.

c. Potensi Dampak Makro
Dampak makro teknologi Informasi yang paling banyak disorot adalah menyangkut pembangunan ekonomi. Dampak yang dimaksud disini hanya menyangkut beberapa hal makro yang potensial. Salah satu dampak Teknologi Informasi yang potensial adalah perannya dalam menentukan struktur masyarakat. Pembangunan jaringan sebenarnya dapat ikut menentukan struktur masyarakat, karena dapat mengatasi masalah social dan geografis yang selama ini sering mempersulit penataan wilayah diberbagai Negara termasuk Indonesia. Dalam hal ini maka Teknologi Informasi adalah Instrumen social yang dapat berperan untuk mengorganisasi masyarakat.
Dampak makro yang lain, menyangkut pemerataan pembangunan. Kesenjangan ekonomi sering terkait dengan kesenjangan informasi dan komunikasi.Jika akses informasi terbuka luas, kalangan ekonomi akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang relevan dan dapat memperluas hubungan secara efisien. Salah satu contohnya : Informasi untuk mendapatkan peluang – peluang usaha dan mengembangkan usaha yang sudah ada. Dampak ini akan lebih dipercepat jika pengembangan teknologi informasi memberi prioritas yang cukup pada masyarakat pedesaan. Di Indonesia para pengambil keputusan selalu menghadapi pilihan mengenai konsumen mana yang harus dilayani terlebih dahulu karena berkaitan dengan mahalnya investasi sarana informasi. Sehingga sering diarahkan ke wilayah yang dapat menyerap biaya secara ekonomis.
Dampak makro sulitnya menambah jaringan informasi ke wilayah yang lebih luas ini rupanya umum terjadi dimana – mana. Karena itu dampak negative dan ketimpangan informasi dapat menjadi lebih besar lagi.

III. Penutup
Secara ringkas keterangan diatas memperlihatkan bahwa teknologi informasi membawa banyak dampak terhadap kehidupan masyarakat, khususnya Indonesia. Namun gambaran yang diperoleh masih jauh dari lengkap, karena kurangnya data dan penelitian mengenai hal tersebut. Padahal studi dampak akan banyak berguna dalam merencanakan pengembangan teknologi informasi, sehingga benar – benar mendukung untuk mencapai tujuan nasional.
Akhirnya baik juga untuk diingat, bahwa bagaimanapun pengaruh teknologi informasi, dampak keseluruhannnya akan tergantung pada kualitas system dan luas penetrasinya dalam menghubungkan seluruh wilayah tanah air Indonesia secara merata.

Jumat, 13 April 2012


-->
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN RISET GUNA PENCAPAIAN KEBUTUHAN MASYARAKAT INDONESIA

PENDAHULUAN
Teknologi hanya akan memberikan kontribusi jika ia digunakan dalam proses produksi barang/jasa untuk meningkatkan kualitas hidup umat manusia. Untuk dapat digunakan, teknologi harus dikembangkan dengan mengenali terlebih dahulu pengguna potensialnya. Dalam konteks upaya pencapaian ini ada pengguna primer dan pengguna sekunder. Pengguna primer adalah pengguna yang langsung memamfaatkan teknologi untuk menghasilkan produk barang/jasa, sedang Pengguna sekundernya adalah pengguna yang tidak langsung/ pendukung dari pengguna primer. Kebutuhann dan persoalan nyata yang dihadapi oleh para pengguna perlu dipahami secara komprehensif terlebih dahulu, agar solusi teknologi yang ditawarkan diminati oleh para pengguna.
Saat ini kegiatan para periset dan akademisi lebih banyak dilakukan hanya pada tataran untuk memuaskan rasa keingintahuan dan belum secara cermat dirancang untuk menghasilkan solusi teknologi bagi berbagai permasalahan nasional.

Kata kunci : Teknologi, Riset

PEMANFAATAN TEKNOLOGI
Kapasitas adopsi para pengguna teknologi  harus setara dengan teknologi yang dikembangkan agar proses adopsi dapat berlangsung. Kapasitas adopsi pengguna tersebut perlu dilihat dari kemampua teknis, manajerial, finansial, dann sosiokultural. Banyak teknologi pertanian /pangan di masa lalu yang diintroduksikan kepada para pengguna (terutama pengguna primer) tetapi tidak digunakan dalam proses produksi  sebagai akibat dari tidak padunya antara teknologi yang diintroduksikan dengan kebutuhan dan /atau kapasitas adopsi pihak pengguna.
Faktor penyebab kondisi pemanfaatan teknologi sulit dicapai salah satunya adalah karena teknologi belum berkontribusi secara efektif. Hal ini terutama disebabkan karena teknologi yang dikembangkan belum selaras dengan kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi para penggunanya, atau karena tidak mempertimbangkan kapasitas adopsi para penggunanya.
Pemanfaatan teknologi di Indonesia akan tercapai jika seluruh individu rakyat Indonesia mempunyai akses (secara fisik dan finansial) untuk mendapatkannyadapat produktif. Jika konsisten dengan ini, maka pembangunan terutama industri harus lebih berorientasi pada upaya pemenuhan permintaan pasar domestik. Kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan domestic merupakan modal dasar dalam menangkal dampak krisis global. Keberpihakan pada Pengguna Primer, Teknologi yang dikembangkan perlu ‘lebih bersahabat ’ dan diarahkan untuk memudahkan para pengguna terutama pengguna primer, misalkan teknologi pertanian diarahkan dan didukung oleh kebijakan – kebijakan pemerintah untuk para petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan.

KONTRIBUSI TEKNOLOGI SAAT INI
Kontribusi teknologi yang ditampilkan dalam publikansi beberapa Balitbang lebih menonjolkan peningkatan produksi/produktivitas terkait dengan aplikasi teknologi, tetapi tidak secara spesifik memilah antara peningkatan produksi /produktivitas sebagai akibat langsung teknologi dengan akibat input teknologi lainnya, serta tidak menginformasikan tentang tambahan ongkos produksi akibat  aplikasi  teknologi dimaksud.
Salah satu pendekatan yang digunakan untuk estimasi kontribusi teknologi terhadap peningkatan produktivitas, adalah dengan menghitung Total Factor Productivity (TFP). Pada prinsipnya, TFP merupakan variabel untuk mengukur dampak terhadap keluaran (output )total yang tidak disebabkan oleh tangible input ,yakni capital input dan labor input yang terpakai dalam proses produksi. TFP menaksir dampak dan riintangible input , termasuk kontribusi teknologi walaupun  tidak terbatas hanya oleh teknologi.
Maknanya, jika nilai TFP negatif berarti peningkatan inputs tak sebanding dengan peningkatan outputs, selain kontribusi teknologi tidak terdeteksi juga proses produksi berlangsung secara kurang efisien.

MENGGESER ORIENTASI RISET
Rendahnya kontribusi teknologi terhadap pembangunan perekonomian nasional (sebagaimana tercermin dari nilai Total Factor Productivity ) sering dikaitkan dengan alokasi anggaran Negara yang kecil dalam mendukung kegiatan riset. Walaupun faktanya memang alokasi anggaran tersebut masih rendah, tetapi rendahnya kontribusi teknologi juga disebabkan karena ketidakpaduan antara teknologi yang dikembangkan dengan kebutuhan dan problem yang dihadapi publik dan para pengguna teknologi. Hasil riset atau teknologi domestik yang diadopsi oleh pengguna untuk menghasilkan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat masih sangat rendah.
Saat ini kegiatan para periset dan akademisi lebih banyak dilakukan hanya pada tataran untuk memuaskan rasa keingin -tahuan dan belum secara cermat dirancang untuk menghasilkan solusi teknologi bagi berbagai permasalahan nasional.
Sepatutnya riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan tak harus secara dikotomis dipisahkan dengan riset untuk menyediakan solusi bagi persoalan nyata. Sebaliknya, riset ini perlu diposisikann pada alur yang sama. Ilmu pengetahuan yang berhasil dikembangkan dapat dijadikan modal dasar untuk mengkreasi teknologi yang tepat sebagai solusi bagi persoalan nyata yang dihadapi. Hal ini bermakna bahwa riset akademik (walaupu hasilnya belum berupa solusi persoalan ) tetapi perlu lebih diarahkan untuk menyediakan landasan bagi pengembangan teknologi yang secara nyata dibutuhkan. Sensitivitas para akademisi dan periset terhadap persoalan nyata tetap dibutuhkan , terlepas dari pilihan yang diminatinya. Dunia akademik tak boleh terisolir dari dunia nyata. Perguruan tinggi dan lembaga riset tak boleh menjadi ‘menara gading ’, karena persoalan yang dihadapi rakyat dan bangsa pada saat ini sudah terlalu besar untuk diabaikann oleh semua pihak, terutama oleh komunitas cerdas di perguruan tinggi dan lembaga riset.
Sudah waktunya riset yang berorientasi langsung untuk menjawab persoalan nyata juga mempunyai bobot akademik yang tinggi jika dilakukan sesuai dan konsisten dengan metodologi riset tepat. Bobot akademik lebih ditentukan oleh bagaimana riset dilakukan bukan oleh jenis keluaran yang dihasilkan.
Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang belum mampu menjadi mesin pengerak perekonomian antara lain disebabkan oleh keengganan komunitas pengembang ilmu pe getahuan dan teknologi untuk bergeser.

REORIENTASI SISTEM INOVASI NASIONAL
Masalah fundanmental yang berkaitan dengan ketidakpaduan antara teknologi yang dikembangkan dengan kebutuhan pengguna teknologi perlu diselesaikann terlebih dahulu sebelum langkah-langkah lain diambil, karena solusi yang tepat untuk masalah ini merupakan ‘faktor kunci keberhasilan ’ pengembangan SINas. Secara akademik, ada dua alternatif yang bisa ditempuh,yakni dengan pendekata ‘upply-pu h ’ (mengembangkan teknologi terlebih dahulu, baru kemudian menawarkannya kepada pengguna) atau ‘demand-driven ’ (memahami terlebih dahulu kebutuhan pengguna, baru kemudian mengembangkan teknologi yang sesuai).
Pendekatan upply-pu h yang selama ini secara dominan dilakukan ,secara faktual terbukti tidak mampu mengalirkan teknologi yang dikembangkan tersebut,sehingga SINas menjadi mandul dan teknologi tidak mampu memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan nasional. Fakta ini menuntut perlunya dilakukan reorientasi pendekatan ,yakni menggeser pendekatan dari yang lebih dominan upply-pu h , menjadi lebih dominan demand-driven .
Pendekatan demand-driven membutuhka perubahan mendasar dalam prilaku kerja para akademisi dan periset,termasuk:
[1 ] reposisi akademisi dan periset yang selama ini mengambil perann sebagai penentu arah SINas, menjadi pemasok teknologi yang dibutuhkan pengguna;
[2 ] Pengguna teknologi perlu diposisikan sebagai penjuru dalam pengembangan  SINas.

Upaya intensifikansi komunikansi dan interaksi antara pengembang dan pengguna teknologi mempunyai dua alternatif pilihan ,yakni dengan intervensi dari luar sistem (external force ) dan menumbuhkan kesadaran saling membutuhkan dalam internal sistem (internal attraction ). Intervensi dari luar sistem dapat berupa regulasi yang ‘rigid ’ untuk mendorong agar komunikansi dan interaksi tersebut terjadi dan dapat pula melalui peran pro-aktif kelembagaan intermediasi. Pilihan kebijakan yang paling ideal adalah menumbuhkan hubungan mutualistik pengembang pengguna teknologi yang didukung oleh regulasi untuk menjamin lingkungan tumbuh kembang SINas yang kondusif dan dukungan lembaga intermediasi secara profesional dan proporsional.
Ada tiga aktor utama yang terlibat langsung dalam proses aliran teknologi ini ,yakni pengembang teknologi (periset dan akademisi -A), pengguna teknologi (primer/sekunder -B) yang sekaligus sebagai pelaku produksi,dan pemerintahan (government -G) yang melakukan fasilitasi dan regulasi agar hubungan pengembang-pengguna teknologi dapat lebih intensif dan bersifat mutualistik. Dinamika interaksi dan ko-evolusi antara tiga aktor utama ini merupakan dasar dari konsepsi ‘Triple Helix A-B-G ’.
Strategi yang dapat dipilih untuk meningkatkan kinerja SINas guna meningkatkan kontribusi teknologi adalah:
[1 ] Sinkronisasi antara teknologi yang dikembangkan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pengguna.
[2 ] Insentif bagi pengguna dengan memberi rangsangan untuk tumbuh-kembang yang berbasis teknologi nasional dan sesuai dengan permintaan pasar domestik;
[3 ] Vitalisasi lembaga intermediasi untuk percepatan proses adopsi teknologi oleh pengguna dan industri dalam negeri;dan
 [4 ]Dukungan peranturan perundang-udangan sebagai landasan hukum untuk  memfasilitasi, menstimulasi, dan mengakselerasi interaksi antar aktor SINas dan kelembagaan pendukung lainnya.

PENUTUP
Berdasarkan persoalan pokok yang dihadapi dan dikaitkan dengan target dan prioritas nasional yang telah ditetapkan untuk dikembangkan ,maka akan ditetapkan program dan kegiatan prioritas untuk riset melalui ARN ( Agenda riset Nasional ) untuk menentukan skala prioritas dan teknik pemanfaat teknologi, adalah mendorong agar kegiatan riset untuk menghasilkan teknologi menjadi arus utama riset nasional, sehingga diharapkan mampu menghasilkan teknologi yang sesuai kebutuhan dan /atau mampu menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi dalam upaya mewujudkan masayarakat yang sejahtera.






REFERENSI
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian .2008.Kontribusi Teknologi
Deptan ,Jakarta.
Lakita ,B.2009.Reorientasi Sistem Inovasi Nasional Indonesia:kebijakan ,strategi,dan upaya.
Orasinilmiah Dies Natalis ke 46 Universitas Negeri Gorontalo.Gorontalo,2 September 2009.