Total Tayangan Halaman
Kamis, 14 Januari 2016
PELATIHAN PERANGKAT DESA MENYONGSONG DESA ON LINE
Pelatihan desa on line yang saya laksanakan di desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun merupakan kerjasama dengan pemerintahan desa guna menyongsong desa on-line 2015 ini. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 hari penuh,yang diikuti oleh seluruh perangkat Desa Sumbergandu kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Para peserta mendapatkan berbagai materi tentang jaringan komputer,internet dasar,komunikasi dalam internet,hingga pembuatan web site dalam bentuk blog, serta operasional aplikasi - aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari penuh,diikuti oleh para aparatur desa mulai dari kaur umum,kaur pemerintahan,sekretaris desa,kaur keuangan,kaur kesejahteraan masyarakat.dimana pelatihan ini berdurasi dalam 1 hari 2 jam nonstop.
Harapan dari pelatihan ini,kantor desa sudah bisa on line dalam hal apapun,terutama dibidang internet,yaitu browsing,search engine,email,komunikasi dengan internet sampai mengakses data-data desa dalam pengurusan persuratan dan berita tentang desa Sumbergandu.
semoga pelatihan ini bermanfaat untuk para aparatur pada khususnya, dan kepada masyarakat desa pada umumnya.terima kasih.
Kamis, 10 Desember 2015
Bakti Sosial Prodi S-1 Matematika dan S-! Pendidikan Matematika di Desa Ngruyung Mojokerto
dengan tema Menumbuhkan Kepedulian Sosial Dosen dan Mahasiswa FMIPA UNIDU dengan Meningkatkan Kecintaan Ilmu dan masyarakat.tgl 27 - 29 November 2015 merupakan bagian
Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dengan mengikut sertakan Mahasiwa dalam pengabdian kepada masayarakat.
Kamis, 03 September 2015
PENGANTAR TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
DATA
-------------- INFORMASI ------------- KNOWLEDGE ----------- WISDEM/PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Basis
Data Sist.Informasi pengetahuan sistem pendukung keputusan
Komponen
sistem informasi : DATA, SOFTWARE, HARDWARE, JARINGAN, SDM(PEOPLE)
ERP(Enterprise Resource
Planning) System adalah sistem informasi yang
diperuntukkan bagi perusahan manufaktur
maupun jasa yang berperan mengintegrasikan dan mengotomasikan proses bisnis
yang berhubungan dengan aspek operasi, produksi maupun distribusi di perusahaan
bersangkutan.
Sistem
pendukung operasi meliputi :
l Efisiensi dalam
proses stransaksi bisnis.
l Mengendalikan
proses industrial
l Mendukung
komunikasi dan kerjasama
l Memperbaharui
database perusahaan.
Mengembagkan perusahaan
berbasis pengetahuan
l Satu-satunya
kepastian di dalam ekonomi adalah ketidak pastian.
l Satu-satunya sumber
pasti untuk keunggulan kompetitif yang bertahan lama adalah pengetahuan.
l Ketika pasar pasar
bergeser, teknologi berkembang cepat, pesaing semakin banyak, dan produk
semakin cepat menjadi ketinggalan jaman, maka perusahaan yang berhasil adalah
perusahaan yang secara konsisten membuat pengetahuan baru, menyebarkannya ke
seluruh organisasi, dan dengan cepat memasukkannya ke produk baru.
l Inovasi
berkelanjutan adalah jika perusahaan melakukan aktivitasnya dengan secara terus
menerus dapat menghasilkan pengetahuan untuk mengembangkan perusahaan.
Beberapa
jenis sistem pendukung manajemen
l Management
Information Systems (MIS)
l Memberikan
informasi dalam bentuk laporan dan tampilan pada manajer.
l Contoh : laporan
analisis penjualan harian.
l Decision Support
Systems (DSS)
l Memberikan dukungan
pada manajer selama proses pengambilan keputusan.
l Contoh : Analisis
what-if untuk menguji dampak berbagai anggaran iklan atas rediksi penjualan.
l Executive
Information Systems (EIS)
l Memberikan
informasi penting untuk eksekutif dan manajer.
l Contoh : kemudahan
dalam berbagai area utama kinerja organisasi dan persaingan.
Ukuran keberhasilan SI :
l Efficiency
l Meminimalkan biaya,
waktu, dan penggunaan sumber daya informasi.
l Effectiveness
l Mendukung strategi
bisnis
l Memungkinkan proses
bisnis
l Meningkatkan
struktur organisasi dan budaya
l Meningkatkan nilai
pelanggan dan bisnis perusahaan
Komponen –komponen SI
l Sumber Daya Manusia
l Pemakai akhir: pengguna SI atau informasi yang dihasilkan
oleh sistem tsb. Contoh : staf admninistrasi, pelanggalan, manajer, teknisi,
pekerja ahli.
l Pakar SI: yang
mengembangkan dan mengoperasikan sistem. Contoh : analisis sistem, pembuat
software, operator sistem, personal manajerial.
l Sumber Daya
Hardware
l Semua peralatan dan
bahan fisik yang digunakan dalam pemosesan informasi. Contoh sistem komputer
dan berbagai periferal yang saling berhubungan (keyboard, mouse, printer, disk
magnetis dll)
l Sumber Daya
Software
l Semua rangkaian
perintah pemrosesan informasi, termasuk program dn prosedur. Cotoh software
sistem, sofware aplikasi, prosedur.
l Sumber Daya Data
l Berbagai fakta yang
digunakan dalam transaksi bisnis. Contoh data teks,
l Database menyimpan
data yang diproses dan diatur.
l Sumber Daya
Jaringan
l Media komunikasi
l Infrastructur
jaringan : hardware dan software
l Internet, intranet
dan extranet
Generasi
1 : bahasa mesin
Generasi
2 : bahasa simbol
Generasi
3 : sistem operasi bahasa tingkat tinggi
Generasi
4 : bahasa mikrocomputer
Generasi
5 : bahasa serba guna Graphic-Interface
Jaringan-Diaktifkan Ahli-Assisted paket
Lima bidang pengetahuan yang penting
untuk pengguna akhir untuk memahami sistem informasi:
Yayasan Konsep. Pengguna akhir harus terbiasa dengan dengan komponen
dasar dan jenis sistem informasi ada. Tapi mereka juga harus terbiasa dengan
teori sistem umum dan teori pengolahan informasi (mesin dan manusia).
Topik-topik yang dibahas dalam Bab 1 dan 2.
Informasi Teknologi. Pengguna akhir harus memahami teknologi, lebih
tepatnya, teknologi informasi perangkat keras, perangkat lunak, telekomunikasi,
manajemen database, dan bagaimana semua unsur interaksi dalam proses dinamis
perubahan yang sangat cepat, pengembangan, dan cara-cara baru melakukan bisnis
(Lihat Bab 3 - 6).
Bisnis Aplikasi. Bagaimana sistem informasi yang diterapkan untuk
masalah bisnis lebih kompleks daripada mungkin tampak. Para pengguna akhir
informasi berusaha untuk belajar baik tentang bagaimana menggunakan sistem
informasi untuk memecahkan masalah yang ada dan untuk mulai menggunakan IS
sebagai cara baru untuk mendefinisikan masalah dan peluang pertemuan bisnis.
Pengguna akhir harus mendapatkan pemahaman dasar di bidang kebutuhan pengguna,
otomatisasi kantor, proses transaksi, bidang fungsional bisnis, pelaporan
manajemen, pendukung keputusan, dukungan eksekutif, keunggulan kompetitif, dan
kecerdasan buatan (Bab 7 - 9).
Pengembangan Proses. Akhir pengguna IS perlu mengetahui konsep dasar pemecahan
masalah dan pengembangan. Di sini Anda harus menjadi akrab dengan metodologi
seperti pendekatan sistem, pengembangan sistem siklus hidup, dan prototyping
(Bab 10).
Tantangan manajemen. Bagaimana manajer memanfaatkan sumber daya IS
merupakan keprihatinan utama bagi pengguna akhir. Lebih dari sebelumnya,
pengetahuan tentang metode manajemen yang diperlukan oleh masing-masing
pengguna akhir, sebagai IT menuntut bahwa pengguna akhir membuat keputusan yang
lebih independen yang mendukung tujuan perusahaan secara keseluruhan. Isu-isu
kunci seperti manajemen sumber daya informasi, manajemen IT global, dan
informasi perencanaan sistem, implementasi, dan kontrol yang dibahas dalam Bab
11 - 12, dan seluruh teks.
Sistem informasi melakukan tiga peran
penting dalam bisnis:
Dukungan Operasi Bisnis. Dari akuntansi untuk melacak pesanan pelanggan,
sistem informasi manajemen memberikan dukungan dalam sehari-hari operasi
bisnis. Sebagai respon cepat menjadi lebih penting, kemampuan sistem informasi
untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan informasi di seluruh fungsi bisnis
menjadi penting.
Mengajar
Tip: Sebagai contoh, kemampuan untuk mencocokkan perubahan dalam penjualan
produk item dengan sebagai hasil dari kampanye pemasaran baru untuk persediaan
dan sistem pemesanan, dapat membantu menjaga item dalam permintaan tinggi di
saham.
Dukungan Pengambilan Keputusan
Manajerial. Sama seperti sistem
informasi dapat menggabungkan informasi untuk membantu menjalankan bisnis yang
lebih baik, informasi yang sama dapat membantu manajer mengidentifikasi tren
dan untuk mengevaluasi hasil dari keputusan sebelumnya. IS membantu manajer
membuat keputusan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih banyak informasi.
Dukungan Keuntungan Strategis. Sistem informasi dirancang dengan tujuan strategis
perusahaan membantu menciptakan keunggulan kompetitif di pasar.
Mengajar
Tip: Sebagai contoh, Wal-Mart dapat memberikan harga yang lebih rendah sebagian
karena biaya yang lebih rendah yang dikeluarkan oleh negara-of-the persediaan
terkomputerisasi seni, pelacakan, dan sistem distribusi mereka.
Sabtu, 31 Januari 2015
mk etika profesi komputer
1. PENGERTIAN
Etika Profesi komputer adalah etos/ moral/ akhlaq profesionalisme komputerisasi berdasarkan keahlian, pendidikan yang diakui oleh public.
Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan ( occupation ) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki preofesi yang sesuai. Dalam hal ini seorang yang professional harus mempunyai penguasaan materi tori secara sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka oreantasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Etika profesi adalah suatu cara untuk melakukan suatu jenis pekerjaan atau kegiatan tertentu sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Seseorang dalam menjalankan/ melakukan pekerjaan tertentu harus mampu menjaga profesi terhadap konsumen, sehingga perlu kesadaran diri yang tinggi agar tidak disalahgunakan yang berakibat merugikan orang lain, misalnya pada kasus kejahatan komputer dengan pembajakan terhadap hasil karya seseorang dan memperjual belikan tanpa seijin dari pencipta atas program itu.
Maka dari itu seseorang yang telah melaksanakan suatu bidang atau jenis pekerjaan tertentu yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mematuhi kode etik profesi atau dengan tidak merugikan pihak lain akan dianggap seorang yang professional oleh masyarakat.
Sebagai seseorang yang mempunyai profesi dibidang komputerisasi juga harus mematuhi kode etik yang ada didunia komputer, tidak melakukan perubahan – perubahan program yang bertujuan merusak dan membajak/ menyalin/ mengcopy software dengan mengatasnamakan dirinya sendiri.
2. FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Ada tiga hal pokok utama yang merupakan fungsi dari kode etik profesi, yaitu :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip – prinsip profesionalisme yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
3. PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN YANG SERING TERJADI
Penyimpangan – penyimpangan yang sering terjadi di dunia komputerisasi antara lain :
• Locking Software ( Program Pengunci )
• Membuat Virus ( Merusak program/ Software )
Melakukan perubahan – perubahan program/ software dengan tujuan merusak Adalah merupakan suatu perbuatan penyimpangan dari kode etik profesi komputer karena tidak menghargai hasil karya/ cipta orang lain.
Berdasarkan pasal 24 dan pasal 27 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya perihal hak moral dan sarana control teknologi, jelaslah bahwa tindakan tersebut merupakan penjebolan fungsi program pengunci ( locking Software ) atau perusakan program adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang Hak Cipta. Dalam Undang – undang Hak Cipta hasil karya/ hak cipta merupakan “ BARANG BERGERAK” maka dengan sendirinya tindakan yang merusak hasil Cipta merupakan tindakan yang merusak barang sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Contoh : membuat virus, locking Software.
• Membajak/ Menyalin/ mengcopy program/ Software
Bangsa Indonesia masuk dalam predikat sepuluh besar didunia dalam pembajakan software. Hal ini menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sangat marak dan bahkan mungkin sudah membudaya. Hal itu tidak boleh dipertahankan atau malah dinaikan tapi harus kita kikis atau kurangi sedikit demi sedikit agar bangsa kita tidak dijuluki bangsa pembajak.
Setiap kreasi atau hasil karya sekecil apapun yang bersifat positif dan konstruktif untuk kesejahteraan manusia harus dihargai, sehingga melakukan pembajakan maupun penyalinan program adalah tindakan yang tidak terpuji.
Melakukan pembanjakan / penyalinan/ pengkopian software atau program, merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap undang ungdang hak kelayakan intelektual ( UU HAKI). Pada undang undang ini software komputer termasuk salah satu produk yang dilindungi hak ciptanya. seperti pada pasal 12 dan pasal 49 Undang undang Hak Cipta atau UUHC melindungi hasil karya seperti tulisn tulisan iptaan musik, ciptaan drama, ciptaan audio visual, ciptaan foto, ciptaan arsitektur, ciptaan software atau program komputer, pertunjukan serta penyiaran. Setelah diperlakukan undang undang HAKI oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2003 tentang permasalahan dunia komputer di Indonesia maka para pengguna komputer atau user yang menggunakan software bajakan harus segera mendapat lisensi dari pencipta software tersebut
Sehingga sekarang ini semua toko komputer hanya menjual perangkat keras atau hardware saja sedangkan sistim operasi tidak termasuk dalam paket penjualan komputer, Software dan sistem operasi lainnya harus dibeli dalam paket terpisah. Akan tetapi para professional IT atau Information Tecnologi yang tergabung dalam APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) telah memberikan keringanan biaya pembelian terhadap software karena pihak APKOMINDO telah melakukan negosiasi dengan pihak Microsoft agar memberi dispensasi atau keringanan bagi para pemakai komputer di Indonesia. Dan hasil yang didapat pihak Microsoft Corft.memberikan diskon 90% untuk setiap software nya bagi dunia pendidikan (kalangan sekolah dan Universitas) yang bekerja sama dengan Microsoft. Dan jika lembaga pendidikan tersebut tidak menjalin kerjasama dengan Microsoft mereka mendapat dispen 85 %.
Salah satu solusi alternative untuk menghindari kita dari jeratan hukum HAKI adalah micgrasi dari windows ke linux karma saat ini telah beredar sistim operasi berbasis open source, dimana setiap orang boleh menggunakan mengkopi atau mengembangkan software tersebut dan bisa diperoleh secara Cuma cuma.
Jika terjadi pelanggaran kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau membajak menyalin mengkopi sesuai denga pasal 56 UU HC pemilik hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya. Dan bisa juga meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atas hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pasal – pasal dalam Undang – undang Hak Cipta yang berkaitan dengan perangkat lunak computer tertuang dalam:
1. Pasal 12 ayat 1 ( a )
Dalam Undang – undang ini ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program computer, pamplet, Lay Out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya yang berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.
2. Pasal 15 ayat 2 ( e ) dan ( g )
Dalam pasal ini memuat hal-hal yang harus dilakukan apabila kita mengcopy atau menyalin suatu hasil karya cipta orang lain diantaranya harus mencantumkan Sumber atau Pencipta karya tersebut, hal ini tidak di anggap melanggar hukum atau pelanggaran hak cipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
- Penbuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 27 ayat 3
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggadakan, atau menyalin program computer dalam bentuk kode sumber ( source code ) atau program aplikasi.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip ( File ) program yang berisi pernyataan ( statement ) pemrograman, kode – kode instruksi / perintah, fungsi, prosedur, dan objek yang dibuat oleh seorang pemogram ( Programer ).
Jika terjadi pelanggaran – pelanggaran dibidang computer, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Program computer melalui UUHC ( Undang – undang Hak Cipta ) yang telah disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
Contoh kasus :
Penuntutan yang dilakukan oleh Microsoft terhadap lima dealer computer di Mangga Dua Jakarta yang menjual computer ( PC ) dan langsung menginstalkan program keluaran.
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI :
a. Desain yang berpusat pada manusia;
b. Dukungan organisasi;
c. Perencanaan pekerjaan;
d. Pendidikan;
e. Umpan balik dan imbalan;
f. Meningkatkan kesadaran publik;
g. Perangkat hukum;
h. Riset yang maju.
Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer
1. waspada, dan
2. sadar.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer :
1. kelenturan logika (logical malleability),
kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2. faktor transformasi (transformation factors),
Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,
3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak
Hak Sosial dan Komputer
1. Hak atas akses komputer,
yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada.
2. Hak atas keahlian komputer,
pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer,
pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer,
meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
1. Hak atas privasi,
sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kontrak Sosial Jasa Informasi
1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses data;
3. Hak milik intelektual akan dilindungi.
Perilaku-perilaku profesional SIM:
• Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis;
• Etika yang membuahkan hasil;
• Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial;
• Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku
dan menekankan standar etika berupa:
1. Formulasikan suatu kode perilaku.
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer
3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan
4. Kenali perilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan.
7. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
8. Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional
10. Berikan contoh.
DOSEN :
: SUJARWO,ST
Etika Profesi komputer adalah etos/ moral/ akhlaq profesionalisme komputerisasi berdasarkan keahlian, pendidikan yang diakui oleh public.
Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan ( occupation ) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki preofesi yang sesuai. Dalam hal ini seorang yang professional harus mempunyai penguasaan materi tori secara sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka oreantasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Etika profesi adalah suatu cara untuk melakukan suatu jenis pekerjaan atau kegiatan tertentu sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Seseorang dalam menjalankan/ melakukan pekerjaan tertentu harus mampu menjaga profesi terhadap konsumen, sehingga perlu kesadaran diri yang tinggi agar tidak disalahgunakan yang berakibat merugikan orang lain, misalnya pada kasus kejahatan komputer dengan pembajakan terhadap hasil karya seseorang dan memperjual belikan tanpa seijin dari pencipta atas program itu.
Maka dari itu seseorang yang telah melaksanakan suatu bidang atau jenis pekerjaan tertentu yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mematuhi kode etik profesi atau dengan tidak merugikan pihak lain akan dianggap seorang yang professional oleh masyarakat.
Sebagai seseorang yang mempunyai profesi dibidang komputerisasi juga harus mematuhi kode etik yang ada didunia komputer, tidak melakukan perubahan – perubahan program yang bertujuan merusak dan membajak/ menyalin/ mengcopy software dengan mengatasnamakan dirinya sendiri.
2. FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Ada tiga hal pokok utama yang merupakan fungsi dari kode etik profesi, yaitu :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip – prinsip profesionalisme yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
3. PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN YANG SERING TERJADI
Penyimpangan – penyimpangan yang sering terjadi di dunia komputerisasi antara lain :
• Locking Software ( Program Pengunci )
• Membuat Virus ( Merusak program/ Software )
Melakukan perubahan – perubahan program/ software dengan tujuan merusak Adalah merupakan suatu perbuatan penyimpangan dari kode etik profesi komputer karena tidak menghargai hasil karya/ cipta orang lain.
Berdasarkan pasal 24 dan pasal 27 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya perihal hak moral dan sarana control teknologi, jelaslah bahwa tindakan tersebut merupakan penjebolan fungsi program pengunci ( locking Software ) atau perusakan program adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang Hak Cipta. Dalam Undang – undang Hak Cipta hasil karya/ hak cipta merupakan “ BARANG BERGERAK” maka dengan sendirinya tindakan yang merusak hasil Cipta merupakan tindakan yang merusak barang sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Contoh : membuat virus, locking Software.
• Membajak/ Menyalin/ mengcopy program/ Software
Bangsa Indonesia masuk dalam predikat sepuluh besar didunia dalam pembajakan software. Hal ini menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sangat marak dan bahkan mungkin sudah membudaya. Hal itu tidak boleh dipertahankan atau malah dinaikan tapi harus kita kikis atau kurangi sedikit demi sedikit agar bangsa kita tidak dijuluki bangsa pembajak.
Setiap kreasi atau hasil karya sekecil apapun yang bersifat positif dan konstruktif untuk kesejahteraan manusia harus dihargai, sehingga melakukan pembajakan maupun penyalinan program adalah tindakan yang tidak terpuji.
Melakukan pembanjakan / penyalinan/ pengkopian software atau program, merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap undang ungdang hak kelayakan intelektual ( UU HAKI). Pada undang undang ini software komputer termasuk salah satu produk yang dilindungi hak ciptanya. seperti pada pasal 12 dan pasal 49 Undang undang Hak Cipta atau UUHC melindungi hasil karya seperti tulisn tulisan iptaan musik, ciptaan drama, ciptaan audio visual, ciptaan foto, ciptaan arsitektur, ciptaan software atau program komputer, pertunjukan serta penyiaran. Setelah diperlakukan undang undang HAKI oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2003 tentang permasalahan dunia komputer di Indonesia maka para pengguna komputer atau user yang menggunakan software bajakan harus segera mendapat lisensi dari pencipta software tersebut
Sehingga sekarang ini semua toko komputer hanya menjual perangkat keras atau hardware saja sedangkan sistim operasi tidak termasuk dalam paket penjualan komputer, Software dan sistem operasi lainnya harus dibeli dalam paket terpisah. Akan tetapi para professional IT atau Information Tecnologi yang tergabung dalam APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) telah memberikan keringanan biaya pembelian terhadap software karena pihak APKOMINDO telah melakukan negosiasi dengan pihak Microsoft agar memberi dispensasi atau keringanan bagi para pemakai komputer di Indonesia. Dan hasil yang didapat pihak Microsoft Corft.memberikan diskon 90% untuk setiap software nya bagi dunia pendidikan (kalangan sekolah dan Universitas) yang bekerja sama dengan Microsoft. Dan jika lembaga pendidikan tersebut tidak menjalin kerjasama dengan Microsoft mereka mendapat dispen 85 %.
Salah satu solusi alternative untuk menghindari kita dari jeratan hukum HAKI adalah micgrasi dari windows ke linux karma saat ini telah beredar sistim operasi berbasis open source, dimana setiap orang boleh menggunakan mengkopi atau mengembangkan software tersebut dan bisa diperoleh secara Cuma cuma.
Jika terjadi pelanggaran kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau membajak menyalin mengkopi sesuai denga pasal 56 UU HC pemilik hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya. Dan bisa juga meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atas hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pasal – pasal dalam Undang – undang Hak Cipta yang berkaitan dengan perangkat lunak computer tertuang dalam:
1. Pasal 12 ayat 1 ( a )
Dalam Undang – undang ini ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program computer, pamplet, Lay Out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya yang berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.
2. Pasal 15 ayat 2 ( e ) dan ( g )
Dalam pasal ini memuat hal-hal yang harus dilakukan apabila kita mengcopy atau menyalin suatu hasil karya cipta orang lain diantaranya harus mencantumkan Sumber atau Pencipta karya tersebut, hal ini tidak di anggap melanggar hukum atau pelanggaran hak cipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
- Penbuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 27 ayat 3
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggadakan, atau menyalin program computer dalam bentuk kode sumber ( source code ) atau program aplikasi.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip ( File ) program yang berisi pernyataan ( statement ) pemrograman, kode – kode instruksi / perintah, fungsi, prosedur, dan objek yang dibuat oleh seorang pemogram ( Programer ).
Jika terjadi pelanggaran – pelanggaran dibidang computer, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Program computer melalui UUHC ( Undang – undang Hak Cipta ) yang telah disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
Contoh kasus :
Penuntutan yang dilakukan oleh Microsoft terhadap lima dealer computer di Mangga Dua Jakarta yang menjual computer ( PC ) dan langsung menginstalkan program keluaran.
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI :
a. Desain yang berpusat pada manusia;
b. Dukungan organisasi;
c. Perencanaan pekerjaan;
d. Pendidikan;
e. Umpan balik dan imbalan;
f. Meningkatkan kesadaran publik;
g. Perangkat hukum;
h. Riset yang maju.
Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer
1. waspada, dan
2. sadar.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer :
1. kelenturan logika (logical malleability),
kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2. faktor transformasi (transformation factors),
Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,
3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak
Hak Sosial dan Komputer
1. Hak atas akses komputer,
yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada.
2. Hak atas keahlian komputer,
pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer,
pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer,
meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
1. Hak atas privasi,
sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kontrak Sosial Jasa Informasi
1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses data;
3. Hak milik intelektual akan dilindungi.
Perilaku-perilaku profesional SIM:
• Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis;
• Etika yang membuahkan hasil;
• Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial;
• Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku
dan menekankan standar etika berupa:
1. Formulasikan suatu kode perilaku.
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer
3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan
4. Kenali perilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan.
7. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
8. Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional
10. Berikan contoh.
DOSEN :
: SUJARWO,ST
Kamis, 04 Desember 2014
DAMPAK PENYATUAN ZONA WAKTU DI INDONESIA
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggulirkan wacana penyatuan zona waktu di
Indonesia, yang sekarang terdapat 3 zona waktu yaitu waktu Indonesia bagian
Timur ( WIT ), Waktu Indonesia Bagian
Tengan ( WITA ), dan Waktu Indonesia Bagian Barat ( WIB ). Setiap wilayah
berbeda waktu 1 sampai dengan 2 jam walaupun pada saat yang sama. Hal ini
disebabkan akibat Wilayah Indonesia yang melebar dari barat ke timur sehingga
dipengaruhi oleh rotasi bumi terhadap arah matahari. Dari satu bagian waktu ke
bagian waktu sebelahnya adalah berbeda 1 jam secara teori namun secara fakta
dari bagian yang satu ke bagian lain tidak berbeda 1 jam. Contohnya adalah
antara bali dan surabaya yang secara de facto hanya berbeda beberapa menit,
namun akibat dari pembatasan wilayah waktu menjadi 1 jam. Setiap berbeda 15 0
bujur bumi berbeda waktu 1 jam.
Berikut ini adalah
wilayah untuk masing-masing zona waktu :
1. Waktu Indonesia Bagian Barat (1050
Bujur Timur) : Sumatera, Jawa, Madura dan Kalimantan barat.
2. Waktu Indonesia Bagian Tengah (1200
Bujur Timur) : Bali, Nusa tenggara barat, Nusa tenggara timur, Sulawesi,
Kalimantan selatan, kalimantan tengah, kalimantan timur.
3. Waktu Indonesia Bagian Timur (1350
Bujur Timur) : Maluku dan Papua .
Rencana penyatuan zona
waktu di Indonesia dari WIB, WITA dan WIT menjadi satu waktu belum bisa
dilaksanakan. Keinginan untuk menerapkannya mulai 28 Oktober dipastikan batal karena
perlu sosialisasi kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Hatta Rajasa menegaskan penggabungan zona waktu belum bisa dilaksanakan. Karena
pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rencana penyatuan
zona waktu digulirkan oleh Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI). Tujuan Pemerintah berencana hanya akan memakai
satu zona waktu bertujuan untuk mendorong efisiensi yang diharapkan bisa
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penerapan zona satu waktu akan memberikan
keunggulan dari waktu yang lebih efisien serta penghematan dalam angka
triliunan rupiah. Rencana zona Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) akan
menjadi acuan, nantinya batas waktu Indonesia dalam internasional akan menjadi
Greenwich Mean Time (GMT) +8.

Sumber
:http://finance.detik.com/read/2012/03/11/134924/1863794/4/sistem-satu-zona-waktu-di-indonesia-bisa-hemat-triliunan-rupiah
Penyatuan zona waktu sebenarnya bukan hal baru lagi bagi
Indonesia, tercatat sembilan kali Indonesia menerapkan perubahan zona waktu.
Sebelum merdeka, Pemerintah Hindia Belanda yang pada waktu itu berkuasa pernah
merubah zona waktu di indonesia sebanyak lima kali dan setelah merdeka
Pemerintah Indonesia empat kali merubah zona waktu. perubahan kesembilan zona
waktu Indonesia ditandai dengan keluarnya Bali dari zona WIB ke WITA dengan
alasan pertimbangan pembangunan ekonomi dari sisi pariwisata.
DAMPAK
PENYATUAN SATU ZONA WAKTU DI INDONESIA
MenurutHerry A
Pradana,SE Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dipandang dari
sisi perkembangan Pasar Modal, dengan adanya penyatuan zona waktu tersebut akan
terjadi sinkronisasi waktu pembukaan dan penutupan pasar di regional yang lebih
besar. Secara teoritis apabila pola transaksi di pasar modal meningkat sebagai
akibat dari penyatuan zona waktu, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara luas.
Dari sisi
industri dapat dilihat hal positif dari zona waktu yang sama yaitu penghematan
yang besar dari sisi energi dan biaya lembur serta proses kontrol yang lebih
mudah. Selain itu dengana adanya penyatuan zona waktu diharapkan akan
meningkatkan PDB indonesia sebanyak 20%, hal ini dikarenakan jumlah angkatan
kerja yang berjumlah 190 juta orang akan memulai pekerjaan mereka secara
bersama-sama.
Pro dan
Kontra penyatuan zona waktu ini akan terjadi berkepanjangan apabila pemerintah
melalui KP3EI tidak segera memaparkan dan melakukan sosialisasi masterplan
penerapan satu zona waktu. Masterplan ini diharapakan dapat mengakomodir kekhawatiran
dari berbagai kalangan masyarakat akan dampak negatif yang berpotensi muncul
apabila penyatuan zona ini tidak dibarengi dengan pemikiran dan langkah yang
cermat.
Dari sisi
birokasi pemerintahan, harapan efisisensi dan efektifitas kerja dengan penyatuan
zona waktu mungkin akan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini
dapat dilihat dari kebiasaan yang sudah lama berjalan, yaitu walaupun birokrasi
datang lebih awal namun aktivitas pekerjaan tetap akan dimulai sekitar jam
sembilan. Hal seperti ini harus dicermati oleh pemerintah apabila hendak
memberlakukan satu zona waktu. Ada beberapa hal yang harus dibenahi terlebih
dahulu, seperti perbaikan layanan agar lebih cepat serta tidak berbelit-belit
sehingga efisiensi pelayanan birokrasi menjadi lebih nyata terlihat dan
dirasakan. Dengan adanya permasalahan dari sisi budaya kerja dan kebiasaan di
birokrasi, secara langsung maupun tidak langsung penyatuan zona waktu tidak kan
berdampak signifikan terhadap efisiensi dan efektifitas dalam birokrasi.
Selain
masalah efisiensi dan efektivitas kerja, berbagai permasalahan lain juga timbul
seperti penyesuaian jam kerja diberbagai sektor. Sebagai contoh perusahaan
penerbangan dan bandara, penyesuaian jam kerja mutlak diperlukan agar dapat
mengakomodir bandara-bandara yang secara praktek tidak buka 24 jam, bagaimana
jadinya pesawat mendarat saat bandara tidak beroperasi atau sudah tutup. Masih
banyak lagi sektor-sektor yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah
agar penerapan satu zona waktu dapat berjalan dengan baik.
Secara
psikologis perubahan zona waktu pasti akan mempengaruhi gaya hidup dalam hal
penyesuaian jam biologis. Orang tua dikawasan WIB akan mengantar anaknya lebih
pagi lagi, sedangkan di WIT matahari sudah bersinar terang pada saat jam
dimulainya sekolah. Belum lagi dengan fakta bahwa penduduk Indonesia masih
didominasi oleh masyarakat tradisional yang sering berpatokan pada sinar
matahari sebagai pedoman dalam beraktivitas. Atas dasar permasalah tersebut,
muncul pertanyaan akan pengaruh dampak psikologis perubahan waktu ini terhadap
jam biologis penduduk Indonesia.
Menitik pada permasalahan
diatas, kita dapat mencontoh penerapan satu zona waktu di Cina. Perubahan gaya
hidup bukanlah hal yang sulit meskipun penyamaan zona waktu dimulai pada saat
mayoritas penduduk Cina berprofesi sebagai petani dan sekarang negara Cina
menjadi salah satu raksasa industri didunia. Tidak dapat dipungkiri akan ada
perbedaan gelap dan terang serta waktu malam/siang yang lebih panjang, akan
menimbulkan perubahan gaya hidup masyarakat, namun perubahan tersebut perlu
disesuaikan dengan proses adaptasi.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa alasan penerapan zona waktu baru di Indonesia adalah
berdasarkan pertimbangan percepatan pembangunan ekonomi. Namun harus diperhatikan
juga secara cermat, apakah penyatuan zona waktu menjadi jawaban untuk
percepatan pembangunan ekonomi dinegara kita? Bukankah sebaiknya pemerintah
lebih fokus memperbaiki sistem dan budaya kerja serta pemerataan pembangunan di
Indonesia yang secara pasti akan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)


